Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Dewan Pimpinan Daerah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Kalimantan Selatan siap melayani gugatan Abdullah, seorang pengacara, terkait persoalan bakal calon wali kota dan wakil wali kota Banjarmasin.


Wakil Ketua DPD PDIP provinsi setempat yang membidangi informasi dan komunikasi Hermansyah menyatakan kesiapan itu, menjawab wartawan yang tergabung dalam Journalist Parliament Community (JPC) Kalsel, di Banjarmasin, Jumat.

Menurut Ketua Fraksi PDIP DPRD Kalsel itu, gugatan Abdullah melalui jalur hukum karena tak masuk dalam bakal calon wali kota (bacawali) Banjarmasin pada pemilihan kepala daerah atau pilkada mendatang, merupakan hak dia.

Namun PDIP yang bakal mengusung seabagai bakal calon (balon) Wali Kota Banjarmasin, juga punya pertimbangan dan kewenangan dalam menetapkan siapa yang dijagokan pada Pilkada yang dijadwalkan 9 Desember 2015.

Semestinya, menurut anggota DPRD Kalsel tiga periode dari PDIP yang bakal ikut meramaikan suksesi kepemimpinan daerah Banjarmasin itu, Abdullah, seorang pengacara yang tahu hukum, juga mengetahui peraturan organisasi dan aturan lain.

Ia berkeyakinan, jika Abdullah yang tak masuk dalam bacawali itu benar-benar mendalami dan mengetahui peraturan organisasi PDIP dan aturan lain terkait Pilkada, mungkin dia tidak akan melayangkan gugatan melalui pengadilan.

"Tapi bagus saja dia mengajukan gugatan ke pengadilan, sehingga akan kebenaran aturan yang sebenarnya," kata Herman yang mendapat julukan pejuang PDIP tersebut.

Ia membantah, kalau ada tuduhan terhadap dirinya tak ikut memalar sebagal balon Wali Kota Banjarmasin periode 2016-2021. "Mungkin kawan-kawan wartawan ingat, aku termasuk orang pertama mendaftar sebagai balon Wali Kota Banjarmasin," ucapnya.

Mengenai pasangannya, yaitu Ibnu Sina dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang sama-sama anggota DPRD Kalsel, dia menyatakan, hal tersebut sebagai salah satu konsekuensi dalam sistem koalisi.

Ibnu yang juga anggota DPRD Kalsel tiga periode itu terdaftar atau memalar sebagai balon Wali Kota Banjarmasin melalui partai politiknya.

Oleh karena sistem koalisi, maka tinggal bagaimana mengatur dan menggabungkan saja lagi, siapa yang bakal menjadi orang nomor satu atau nomor dua di jajaran pemerintah kota (Pemkot) Banjarmasin nanti.

Dalam pilkada Kota Banjarmasin, PDIP tak memenuhi syarat sebagai pengusung yang berdiri sendiri, kecuali harus berkoalisi, karena persyaratannya minimal mendapatkan 20 persen atau sembilan kursi di DPRD setempat.

Sementara dari 45 keanggotaan DPRD Kota Banjarmasin itu, PDIP mendapat lima dan PKS empat kursi, sehingga berjumlah sembilan atau memenuhi syarat minimal sebagai pengusung balon Wali Kotan dan Wakil Wali Kota tersebut.

Sedangkan alasan Abdullah menggugat antara lain karena tak jadi balon Wali Kota Banjarmasin, sementara dirinya sudah mengeluarkan duit yang dia sebut sebagai mahar.

Menanggapi tentang mahar, Herman yang banyak kenalan dengan urang-urang pasar Banjarmasin itu menyatakan, tidak ada istilah mahar.

"Mahar itu seperti urang mau kawinan. Yang ada mungkin pembiayaan operasional organisasi," katanya dengan nada tinggi sambil tersenyum.

"Kita berharap persoalan ini segera selesai, tidak berkelanjutan, sehingga fokus menghadapi Pilkada yang tinggal sekitar empat bulan lagi," demikian Hermansyah.

Pewarta: Syamsudin Hasan

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2015