Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Kasus dugaan korupsi pengadaan di Dishubkominfo Kalimantan Selatan yang penyelidikan awal Januari 2015 oleh Polresta Banjarmasin, pada 7 Juni 2015 ditingkatkan kepenyidikan.

"Kasus pengadaan paku jalan tenaga surya didapati alat bukti kesalahan yang cukup sehingga kasusnya kami tingkatkan kepenyidikan," ucap Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin Kompol Wildan Alberd SIK di Banjarmasin, Minggu.

Ia mengatakan, sebelum kasus pengadaan ini ditingkatkan kepenyidikan, Unit Tindak Pidana Korupsi Polresta Banjarmasin selama lebih kurang enam bulan telah melakukan penyelidikan.

Terus dikatakannya, untuk kinerja penyidikan nanti pihak penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap panitia lelang kegiatan, rekanan peserta lelang dan Pokja dari kegiatan tersebut.

Bukan itu saja untuk pemenang lelang dalam pengadaan paku jalan tenaga surya itu diketahui adalah CV Bunraflia, dan kegiatan tersebut dilaksanakan sekitar 1 September 2014 hingga 30 Oktober 2014 dengan masa perawatan 180 hari kalender.

Selanjutnya, ditemukan paku jalan yang dipasang di tengah jalan mati total dan banyak yang rusak, spek paku jalan tidak sesuai dengan kontrak perjanjian serta adanya dugaan mark up harga.

"Untuk tahap penyidikan saat ini telah dilakukan permintaan audit PKKN ke BPKP perwakilan Provinsi Kalsel," kata pria lulusan Akpol angkatan 2002 itu.

Kasus ini terus diproses hingga terungkap dugaan korupsi dari pengadaan dan paku jalan tenga surya tersebut. Sedangkan untuk penetapan tersangka belum dilakukan karena menunggu hasil dari penyidikan. ***2***

(T.G007/B/H005/H005) 02-08-2015 22:50:51

Pewarta: Gunawan Wibisono

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2015