Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Unit Tindak Pidana Korupsi Polresta Banjarmasin, Kalimantan Selatan, mengambil contoh atau sampel paku jalan tenaga surya yang saat ini kasus pengadaan yang dilakukan oleh Dishubkominfo sudah sampai ketingkat penyidikan.


"Kami ambil sampelnya untuk kepentingan penyidikan dan paku jalan tenaga surya itu dilakukan pengujian ke laboratorium," tutur Kasat Reskrim Polsekta Banjarmasin, Kompol Wildan Alberd SIK di Banjarmasin, Minggu.

Ia mengatakan, pengambilan sampel paku jalan itu dilakukan di Jalan Adhyaksa, Jalan Banua Anyara dan Jalan Sultan Adam, pada Senin, 27 Juli 2015.

Pengambil sampel tersebut dilakukan bersama-sama oleh tim panitia pengadaan dan rekanan pemenag lelang terhadap hasil kegiatan tersebut.

"Kasus ini terus kami lakukan pemeriksaan hingga ada penetapan tersangka dalam kasus pengadaan ini," ucap pria lulusan Akpol angkatan 2002 itu.

Untuk diketahui kasus pengadaan dan paku jalan tenaga surya Dishubkominfo Kalsel mulai dilakukan penyelidikan pada awal Januari 2015 berdasarkan informasi dari masyarakat yang masuk ke Satuan Reserse Kriminal Polresta Banjarmasin.

Setelah selama lebih kurang enam bulan kasus tersebut dilakukan penyelidikan pada 7 Juni 2015 kasus pengadaan tersebut ditingkatkan kepenyidikan.

"Tahap penyidikan kasus ini telah dilakukan permintaan audit PKKN ke BPKP perwakilan Provinsi Kalsel," kata pria yang pernah menjabat sebagai Kapolsekta Banjarmasin Timur.

Pewarta: Gunawan Wibisono

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2015