Banjarmasin, (Antaranews Kalsel ) - Wakil Ketua DPRD Kalimantan Selatan H Muhaimin mengungkapkan, ada lima anggota legislatif tingkat provinsi tersebut yang mengundurkan diri.


Mereka yang mengunduran diri tersebut salah satu di antaranya karena alasan keluarga, atas nama H Idis Nurdin Halidi dari Partai Golkar, ungkapnya saat ditemui di ruang kerja, di Banjarmasin, Rabu.

 Sedangkan empat orang lainnya, karena ikut mencalon bupati, wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota dari partai politik (parpol) yang berbeda, lanjut anggota DPRD Kalsel empat periode tersebut.

 Keempat orang yang mundur karena ikut mencalon dalam pemilihan kepala daerah atau pilkada tersebut masing-masing H Abdul Latief dari Partai Golkar sebagai calon bupati (cabup) Hulu Sungai Tengah (HST), Kalsel.

 Kemudian putra dari H Syaiful Rasyid (mantan Bupati HST) H Aulia Oktafiandi asal Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) sebagai calon wakil bupati (cawabup) setempat untuk mendampingi petanaha H Harun Nurasyid.

 Selain itu, Ibnu Sina dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) sebagai calon wali kota (cawali) Banjarmasin dan Hermansyah asal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) untuk menjadi calon wakil wali kota (cawawali) setempat.

"Kami pimpinan dewan sudah menerima surat pengunduran diri mereka tersebut, baik karena alasan keluarga maupun sebagai persyaratan untuk ikut mencalon pada pilkada serentak tingkat provinsi bersama tujuh kabupaten/kota di Kalsel," katanya. 

 Wakil rakyat dari PDIP yang bergelar sarjana hukum, magister hukum dan kenotariatan itu menyatakan, Pimpinan DPRD Kalsel akan memproses semua pengunduran diri tersebut sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.

 "Bahkan pengunduran diri mantan Bupati Tapin, Kalsel dua periode Pak Idis, prosesnya sudah kami sampai ke pemerintah provinsi (Pemprov) setempat untuk ditindak lanjuti. Karena surat keputusan (SK) pemberhentian atau penggati antarwaktu (PAW) kewenangan Menteri Dalam Negeri (Mendagri)," katanya.

 Sesuai peraturan perundang-undangan, lanjutnya, sebagai pengganti antarwaktu dari mereka yang mengundurkan diri tersebut, sudah barang tentu dari parpol serta daerah pemilihan (dapil) yang sama.

 Sebagai contoh Idis, Abd Latief (keduanya Partai Golkar) dan Aulia (Gerindra) dari dapil IV Kalsel yang meliputi Kabupaten Tapin, Hulu Sungai Selatan (HSS) dan Kabupaten HST berdasarkan urutan perolehan suara terbanyak berikut.

 Untuk Ibnu Sian (PKS) asal dapil II Kalsel, yaitu Kabupaten Banjar, kemudian Hermansyah (PDIP) dari dapil V Kalsel yang meliputi Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Balangan dan Kabupaten Tabalong, demikian Muhaimin. 

Pewarta: Syamsudin Hasan

Editor : Hasan Zainuddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2015