Ketua Komisi I Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) Dra Hj Rachmah Norlias mengingatkan arti penting administrasi kependudukan.

Ia mengingatkan itu saat sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di Kalsel, ujar Humas Sekretariat DPRD (Setwan) provinsi setempat melalui WA-nya, Selasa (13/10) malam.

Sosialisasi Perda (Sosper) 1/2019 itu bertujuan untuk meningkatkan kesadaran warga akan arti pentingnya mengurus dan memiliki berkas administrasi kependudukan.

"Terlebih sekarang untuk mengurus sejumlah administrasi kependudukan bisa menggunakan sistem online. Sehingga dapat diakses secara mudah di mana pun," ujar mantan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Banjarmasin itu.

Karenanya "Srikandi" Partai Amanat Nasional (PAN) itu mendorong agar warga segera mengurus dan melengkapi berkas kependudukan, sepertai kartu keluarga, keterangan janda hingga keterangan kematian.

Sejalan dengan hal itu, Murni, seorang peserta dalam kegiatan Sosper tersebut mengatakan pengalamannya mengurus kartu tanda penduduk (KTP) dengan mudah.

"Saya sangat mengapresiasi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), karena saya sendiri merasakan kemudahan. Waktu itu dalam hal mengurus perubahan foto KTP," puji Murni.

Turut berhadir dalam kegiatan Sosper tersebut pemerhati kependudukan, Norhalis Majid dan Plt Kepala Bidang Pencatatan Sipil Disdukcapil Kota Banjarmasin Ida Khairiati.

Sosialisasi yang diselenggarakan di Rumah Alam Kelurahan Sungai Andai, Kecamatan Banjarmasin Utara pada 12 Oktober 2021 mendapat tanggapan positif warga masyarakat, demikian keterangan pers Humas Setwan Kalsel.


 

Pewarta: Syamsuddin Hasan

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021