Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Residivis jambret tertangkap massa saat mencuri sepeda motor Honda Vario warna hitam dengan nomor polisi DA 6153 IY di kawasan Jalan Simpang Belitung Kelurahan Kuin Selatan, Kecamatan Banjarmasin Barat.


"Pelaku tersebut memang benar residivis kasus jambret dan ia tertangkap massa saat mencuri sepeda motor milik warga," ucap Kapolsekta Banjarmasin Barat AKP Panjiyoga SIK di Banjarmasin, Selasa.

Ia mengatakan, pelaku tersebut tertangkap massa pada Senin (27/7) sekitar pukul 17.30 Wita. Saat itu korban mengetahui sepeda motornya dicuri lalu dikejar dan korban sempat terseret saat mempertahankan sepeda motornya.

Usai tertangkap massa beramai-ramai menghakiminya hingga babak belur dan untung saja pihak kepolisian cepat datang ke tempat kejadian dan langsung mengamankan pelaku dan membawanya ke Polsekta.

Saat dilakukan pemeriksaan sementara pelaku diketahui berinisial MH (27) warga Kayu Tangi Banjarmasin Utara, dan keseharian pelaku membantu istrinya berjualan di sekolah yang berdekatan dengan tempat tinggalnya.

Bukan itu saja, hasil introgasi mendalam MH merupakan seorang residivis kasus jambret dengan sudah tujuh kali melakukan perbuatan tersebut dan pernah tertangkap pada 2013 lalu.

Atas perbuatannya tersebut MH terpaksa harus kembali mendekam dibalik jeruji besi sel tahanan Polsekta Banjarmasin Barat untuk mempertangungjawabkan perbuatannya.

"Hasil penyidikan sementara MH sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 365 jo 362 KUHP dengan ancaman hukuman di atas tujuh tahun," ucap pria lulusan Akpol angkatan 2002 itu.

Sementara itu MH mengakui kalau dirinya mencuri sepeda motor itu untuk dijual dan uangnya diperuntukan membayar hutang sebesar Rp1 juta.

  "Saya mempunyai hutang Rp1 juta sebagai modal usaha, karena tidak memiliki pekerjaan tetap jadi pada saat itu keluar niatan untuk mencuri sepeda motor." ujarnya saat di ruang penyidikan.    

Pewarta: Gunawan Wibisono

Editor : Hasan Zainuddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2015