Bupati Hulu Sungai Selatan (HSS), H Achmad Fikry membuka sosialisasi Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Kabupaten HSS Tahun 2021, di Pendopo Wabup.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Roni Rusnadi, di Kandangan, Senin (10/10), mengatakan sosialisasi diikuti peserta sebanyak 160 peserta.
"Sebagian besar peserta terdiri dari ASN kecamatan beserta Jajarannya, perwakilan anggota Ormas dan LSM di Kab HSS," katanya, dalam laporan kegiatan.
Dijelaskan dia, sesuai dengan Protokol Kesehatan (Prokes), sosialisasi ini dibagi menjadi tiga sesi, hari ini dan besok dipusatkan di Pendopo Wabup HSS, sedang lusa akan dilaksanakan di wilayah Negara.
Mengenai keikutsertaan ASN, karena mereka khususnya yang berada di kecamatan perlu mengetahui Undang-Undang(UU) Ormas dan LSM yang baru, di mana materinya disampaikan langsung Kepala Badan Kesbangpol Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).
Selain dari Kesbangpol Kalsel, narasumber lainnya berasal dari Polres HSS, Kodim 1003 HSS serta pihak Kesbangpol HSS sendiri, akan memaparkan terkait dengan pendaftaran Ormas dan LSM di HSS.
Ia juga menyampaikan bahwa di Kabupaten HSS ini ada ratusan Ormas dan LSM, namun baru 59 Ormas dan LSM resmi terdaftar, sementara sisanya masih ilegal atau masih belum terdaftar secara resmi.
Dirinya sangat berharap adanya sosialisasi ini, seluruh Ormas dan LSM bisa mendaftarkan secara resmi, baik ke Kesbangpol HSS maupun di Kementerian Dalam Negeri melalui Aplikasi SiNORMA.
"Sehingga mereka bisa masuk menjadi Ormas dan LSM yang legal, atau secara hukum diakui," katanya.
Bupati HSS, H Achmad Fikry, mengatakan menyambut baik dilaksanakannya kegiatan sosialisasi ormas dan LSM di Kabupaten HSS Tahun 2021.
Menurut dia, sosialisasi ini menjadi sangat penting agar Ormas dan LSM betul-betul dapat mengikuti aturan dan prosedur yang ada, apalagi ini ada undang-undang Ormas yang baru.
"Hal ini karena seperti yang dilaporkan Kepala Badan Kesbangpol tadi, masih banyak Ormas atau LSM di Kabupaten HSS yang belum terdaftar," katanya.
Pihaknya sangat mengharapkan Ormas maupun LSM bisa menjadi penyalur aspirasi masyarakat kepada pemerintah.
Ada jalur alternatif masyarakat dan pemerintah, salah satunya melalui Ormas ataupun LSM, maka diperlukan legalitas, sehingga aspirasi yang ditampung serta disampaikan ke pemerintah memiliki prosedur dan bisa dipertanggungjawabkan.
“Kami mengapresiasi keberadaan Ormas ataupun LSM, tapi harus legal sehingga komunikasi dapat berjalan dengan mudah dan lancar, tentu pemerintah akan lebih memprioritaskan Ormas dan LSM yang telah terdaftar untuk beraudiensi dengan pemerintah,” katanya.
Selain itu, pihaknya juga mengajak Ormas dan LSM untuk bersama-sama pemerintah untuk selalu mentaati prokes dalam menekan angka penyebaran COVID-19 di HSS,
Pemerintah daerah menawarkan dan membuka peluang kepada seluruh Ormas dan LSM se HSS untuk melaksanakan vaksin bagi setiap anggotanya.
Kepada Ormas atau LSM mana yang ingin anggotanya divaksin agar mendaftarkan diri ke Kesbangpol HSS, lapor ke Dinas Kesehatan maupun Puskemas.
"Insya Allah kami akan fasilitasi dan berikan vaksin yang terbaik yang diakui secara internasional, sehingga dapat digunakan untuk bepergian ke luar negeri," katanya.
Menurut dia, saat ini vaksin yang diakui secara internasional yang tersedia di Kabupaten HSS, seperti vaksin Astra Zeneca, Moderna dan Pfiser.
Ia pun mengajak agar semua menjadi teladan, pemerintah menjadi teladan, anggota Ormas dan LSM menjadi teladan, maka masyarakat pasti akan mematuhi prokes.
Ini menjadi tawaran pihaknya kepada Ormas dan LSM, dalam upaya bersama-sama membangun Kabupaten HSS menjadi kabupaten yang lebih baik lagi ke depannya.
"Kami selalu terbuka untuk berdiskusi dengan saling menghargai untuk mencari titik temu, dan menyelaraskan kebijakan pemerintah dengan keadaan di lapangan," katanya.
Turut hadir, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) HSS, Nida Guslaili R, Kasat Binmas Polres HSS, Iptu Samsi dan perwakilan Kantor Kementerian Agama Kabupaten HSS.
Baca juga: Dana hibah bantuan keuangan partai politik dan DHC 45 HSS diserahkan
Baca juga: FKR berharap ada sinergi atasi Karhutla di Daha
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Roni Rusnadi, di Kandangan, Senin (10/10), mengatakan sosialisasi diikuti peserta sebanyak 160 peserta.
"Sebagian besar peserta terdiri dari ASN kecamatan beserta Jajarannya, perwakilan anggota Ormas dan LSM di Kab HSS," katanya, dalam laporan kegiatan.
Dijelaskan dia, sesuai dengan Protokol Kesehatan (Prokes), sosialisasi ini dibagi menjadi tiga sesi, hari ini dan besok dipusatkan di Pendopo Wabup HSS, sedang lusa akan dilaksanakan di wilayah Negara.
Mengenai keikutsertaan ASN, karena mereka khususnya yang berada di kecamatan perlu mengetahui Undang-Undang(UU) Ormas dan LSM yang baru, di mana materinya disampaikan langsung Kepala Badan Kesbangpol Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).
Selain dari Kesbangpol Kalsel, narasumber lainnya berasal dari Polres HSS, Kodim 1003 HSS serta pihak Kesbangpol HSS sendiri, akan memaparkan terkait dengan pendaftaran Ormas dan LSM di HSS.
Ia juga menyampaikan bahwa di Kabupaten HSS ini ada ratusan Ormas dan LSM, namun baru 59 Ormas dan LSM resmi terdaftar, sementara sisanya masih ilegal atau masih belum terdaftar secara resmi.
Dirinya sangat berharap adanya sosialisasi ini, seluruh Ormas dan LSM bisa mendaftarkan secara resmi, baik ke Kesbangpol HSS maupun di Kementerian Dalam Negeri melalui Aplikasi SiNORMA.
"Sehingga mereka bisa masuk menjadi Ormas dan LSM yang legal, atau secara hukum diakui," katanya.
Bupati HSS, H Achmad Fikry, mengatakan menyambut baik dilaksanakannya kegiatan sosialisasi ormas dan LSM di Kabupaten HSS Tahun 2021.
Menurut dia, sosialisasi ini menjadi sangat penting agar Ormas dan LSM betul-betul dapat mengikuti aturan dan prosedur yang ada, apalagi ini ada undang-undang Ormas yang baru.
"Hal ini karena seperti yang dilaporkan Kepala Badan Kesbangpol tadi, masih banyak Ormas atau LSM di Kabupaten HSS yang belum terdaftar," katanya.
Pihaknya sangat mengharapkan Ormas maupun LSM bisa menjadi penyalur aspirasi masyarakat kepada pemerintah.
Ada jalur alternatif masyarakat dan pemerintah, salah satunya melalui Ormas ataupun LSM, maka diperlukan legalitas, sehingga aspirasi yang ditampung serta disampaikan ke pemerintah memiliki prosedur dan bisa dipertanggungjawabkan.
“Kami mengapresiasi keberadaan Ormas ataupun LSM, tapi harus legal sehingga komunikasi dapat berjalan dengan mudah dan lancar, tentu pemerintah akan lebih memprioritaskan Ormas dan LSM yang telah terdaftar untuk beraudiensi dengan pemerintah,” katanya.
Selain itu, pihaknya juga mengajak Ormas dan LSM untuk bersama-sama pemerintah untuk selalu mentaati prokes dalam menekan angka penyebaran COVID-19 di HSS,
Pemerintah daerah menawarkan dan membuka peluang kepada seluruh Ormas dan LSM se HSS untuk melaksanakan vaksin bagi setiap anggotanya.
Kepada Ormas atau LSM mana yang ingin anggotanya divaksin agar mendaftarkan diri ke Kesbangpol HSS, lapor ke Dinas Kesehatan maupun Puskemas.
"Insya Allah kami akan fasilitasi dan berikan vaksin yang terbaik yang diakui secara internasional, sehingga dapat digunakan untuk bepergian ke luar negeri," katanya.
Menurut dia, saat ini vaksin yang diakui secara internasional yang tersedia di Kabupaten HSS, seperti vaksin Astra Zeneca, Moderna dan Pfiser.
Ia pun mengajak agar semua menjadi teladan, pemerintah menjadi teladan, anggota Ormas dan LSM menjadi teladan, maka masyarakat pasti akan mematuhi prokes.
Ini menjadi tawaran pihaknya kepada Ormas dan LSM, dalam upaya bersama-sama membangun Kabupaten HSS menjadi kabupaten yang lebih baik lagi ke depannya.
"Kami selalu terbuka untuk berdiskusi dengan saling menghargai untuk mencari titik temu, dan menyelaraskan kebijakan pemerintah dengan keadaan di lapangan," katanya.
Turut hadir, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) HSS, Nida Guslaili R, Kasat Binmas Polres HSS, Iptu Samsi dan perwakilan Kantor Kementerian Agama Kabupaten HSS.
Baca juga: Dana hibah bantuan keuangan partai politik dan DHC 45 HSS diserahkan
Baca juga: FKR berharap ada sinergi atasi Karhutla di Daha
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021