Barabai, (Antaranews Kalsel) - Ketua KPUD Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan, Subhani mengatakan, dua pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati, yaitu Harun Nurasid-Aulia Oktafiandi dan H Abdul Latief-Chairansyah memenuhi syarat.
Menurut Subhani di Barabai, Senin, setiap pasangan calon wajib menghadirkan pengurus partai yang mengusung, yaitu Ketua dan Sekretaris dilengkapi rekomendasi pusat dan pengurus Kabupaten.
Dua pasang calon Bupati dan Wakil Bupati yaitu H Harun Nurasid-Aulia Oktafiandi dan H Abdul Latief-Chairansyah dinyatakan memenuhi syarat 20 persen oleh Komisioner KPUD di hari kedua pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati di Kantor KPUD HST, Senin (27/7).
Dua Pasangan yang mendaftar dihari yang sama namun di jam berbeda, yakni pasangan Haru-Aulia pada pukul 11.00 Wita. Sedangkan pasangan H Abdul Latif-Chairansyah mendaftar pada pukul 14.30 Wita yang diramaikan masing-masing pendukung.
Petinggi partai pengusung yang mendampingi pendaftaran pasangan ini antara lain Ketua Sekretaris PDIP HST Hairansyah dan Hermansyah, Ketua PKPI HST Aulia, Ketua Sekretaris PAN Zainuddin MD dan Hadi Irawan, Ketua Sekretaris Hanura Gazali Rahman dan Muhdiansyah dan Ketua Nasdem HST Aseffah Rifai.
Menurut Ketua KPUD Subhani, setiap pasangan calon wajib menghadirkan pengurus partai yang mengusung yaitu Ketua dan Sekretaris dilengkapi rekomendasi pusat dan pengurus Kabupaten.
Kemudian rekomendasi tersebut, dicocokkan dengan SK kepengurus pusat dan daerah, serta terpenting harus memiliki dukungan 20 persen suara atau enam kursi di DPRD HST.
Pasangan Harun-Aulia membawa berkas dukungan dari enam partai yakni PDIP, Nasdem, Hanura, PKPI, PAN dan Gerindra, setelah dilakukan verifikasi keabsahan dukungan ternyata dari enam partai yang didaftarkan, ada dua partai yang masuk kategori tidak memenuhi syarat (TMS), yaitu PAN dan Gerindra.
Komisioner KPUD HST dari Divisi Pencalonan Fahruddin menjelaskan, dua partai tersebut termasuk TMS, karena PAN hanya melampirkan foto kopi bukan asli rekomendasi dukungan pusat, dan untuk Gerindra pengurus hariannya yaitu ketua dan sekretaris Kabupaten tidak tanda tangan walaupun dukungan pusatnya sudah dikantongi pasangan.
"Kami mempersilahkan pasangan untuk segera melengkapi kekurangannya sampai, Selasa (28/7) pukul 16.00 Wita, jadi sementara dari dukungan untuk pasangan Harun Aulia sudah memenuhi syarat 20 persen terdiri dari PDIP dua kursi, Nasdem satu kursi, PKPI dua kursi, Hanura satu kursi jadi total enam kursi", katanya.
Asli
Sekretaris DPD PAN HST Hadi Wirawan menyampaikan, surat asli rekomendasi pusat sedang dalam perjalanan jadi mereka melakukan antisipasi keseriusan dukungan dengan lebih dahulu membuat foto kopinya namun tidak dalam waktu lama segera diserahkan ke KPUD HST.
H Harun Nurasid dalam sambutanya di sela pendaftaran calon di KPUD HST menyatakan, bahwa dirinya telah mengantongi dukungan dari DPP Gerindra yang memiliki lima kursi di DPRD HST, serta menyatakan telah mengundang pengurus harian untuk dapat hadir.
Namun ternyata, kata Harun, keduanya tidak berhadir dengan alasan yang tidak jelas, sehingga ini merupakan kewenangan internal partai untuk mencari solusi terbaik.
Dia juga menyatakan, bahwa mereka dipastikan juga akan mendapatkan dukungan atau rekomendasi dari DPP Golkar untuk diusung menjadi pasangan dari Partai Golkar, sesuai hasil islah kubu ARB dan AL di mana surat rekomendasinya, juga akan segera diserahkan kepada KPUD HST, Selasa (28/7) atau pada saat akhir pendaftaran.
Berkas
Sekitar pukul 14.30 Wita pasangan H Abdul Latief-Chairansyah mendaftarkan diri dengan membawa berkas dukungan dan rekomendasi dari beberapa partai, yaitu PKS, PBB, Golkar, PKPI dan PPP.
Berbeda dengan pasangan sebelumnya, pengurus PKPI yang datang adalah pengurus terdahulu yang SKnya telah diganti oleh DPP PKPI.
Kedatangan rombongan pasangan H Abdul Latief dan Chairansyah dihadiri Ketua PKS HST Faqih Jarjani dan Sekretaris Supriyadi, Ketua DPD PBB HST Abu Permadi, Ketua DPD Golkar HST H Saban Effendi dan Sekretaris Suhaimi, Ketua DPD PPP HST H Syamsuddin Noor dan Sekretaris Japeri, serta PKPI dihadiri Faika dan Hernadi.
Lima Komisioner KPUD HST menskor selama 10 menit rapat pendaftaran untuk mendiskusikan pendaftaran H Abdul Latief-Chairansyah, dimana akhirnya menurut KPUD HST terdapat tiga dukungan partai dari Golkar, PPP dan PKPI yang tidak memenuhi syarat, adapun yang memenuhi syarat adalah PKS dengan tiga kursi dan PBB dengan tiga kursi sehingga total enam kursi.
Menurut keputusan KPU secara kolektif kolegial, ada tiga dukungan yang tidak memenuhi syarat yaknidukungan dari partai yang masih bersengketa yaitu partai Golkar yang harus sinkron dukungan baik dari Golkar Munas Bali ataupun Munas Jakarta baik dari pusat atau daerah harus dimiliki.
Begitu juga dengan PPP dukungan hanya dari PPP Romi, sementara PPP Djan Farid hanya ditanda tangani Ketua dan Wakil Sekretaris, bukan Sekretari. Sementara PKPI juga tidak memenuhi syarat karena SK kepengurusan yang dimasukkan berbeda dengan SK yang dikeluarkan oleh DPP.
H Abdul Latief dalam sambutannya di sela pendaftaran mempertanyakan kepada KPUD HST terkait tidak memenuhinya syarat dari dukungan dan rekomendasi yang didaftarkan.
Dalam kasus PKPI, dia mengaku heran dengan pergantian pengurus Kabupaten HST menjelang pilkada, sementara penggantian atau pemecatan pengurus ini tidak didahului dengan teguran atau peringatan, sehingga bersama tim koalisinya berencana akan mengambil langkah hukum untuk memperjuangkan keadilan.*
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2015
Menurut Subhani di Barabai, Senin, setiap pasangan calon wajib menghadirkan pengurus partai yang mengusung, yaitu Ketua dan Sekretaris dilengkapi rekomendasi pusat dan pengurus Kabupaten.
Dua pasang calon Bupati dan Wakil Bupati yaitu H Harun Nurasid-Aulia Oktafiandi dan H Abdul Latief-Chairansyah dinyatakan memenuhi syarat 20 persen oleh Komisioner KPUD di hari kedua pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati di Kantor KPUD HST, Senin (27/7).
Dua Pasangan yang mendaftar dihari yang sama namun di jam berbeda, yakni pasangan Haru-Aulia pada pukul 11.00 Wita. Sedangkan pasangan H Abdul Latif-Chairansyah mendaftar pada pukul 14.30 Wita yang diramaikan masing-masing pendukung.
Petinggi partai pengusung yang mendampingi pendaftaran pasangan ini antara lain Ketua Sekretaris PDIP HST Hairansyah dan Hermansyah, Ketua PKPI HST Aulia, Ketua Sekretaris PAN Zainuddin MD dan Hadi Irawan, Ketua Sekretaris Hanura Gazali Rahman dan Muhdiansyah dan Ketua Nasdem HST Aseffah Rifai.
Menurut Ketua KPUD Subhani, setiap pasangan calon wajib menghadirkan pengurus partai yang mengusung yaitu Ketua dan Sekretaris dilengkapi rekomendasi pusat dan pengurus Kabupaten.
Kemudian rekomendasi tersebut, dicocokkan dengan SK kepengurus pusat dan daerah, serta terpenting harus memiliki dukungan 20 persen suara atau enam kursi di DPRD HST.
Pasangan Harun-Aulia membawa berkas dukungan dari enam partai yakni PDIP, Nasdem, Hanura, PKPI, PAN dan Gerindra, setelah dilakukan verifikasi keabsahan dukungan ternyata dari enam partai yang didaftarkan, ada dua partai yang masuk kategori tidak memenuhi syarat (TMS), yaitu PAN dan Gerindra.
Komisioner KPUD HST dari Divisi Pencalonan Fahruddin menjelaskan, dua partai tersebut termasuk TMS, karena PAN hanya melampirkan foto kopi bukan asli rekomendasi dukungan pusat, dan untuk Gerindra pengurus hariannya yaitu ketua dan sekretaris Kabupaten tidak tanda tangan walaupun dukungan pusatnya sudah dikantongi pasangan.
"Kami mempersilahkan pasangan untuk segera melengkapi kekurangannya sampai, Selasa (28/7) pukul 16.00 Wita, jadi sementara dari dukungan untuk pasangan Harun Aulia sudah memenuhi syarat 20 persen terdiri dari PDIP dua kursi, Nasdem satu kursi, PKPI dua kursi, Hanura satu kursi jadi total enam kursi", katanya.
Asli
Sekretaris DPD PAN HST Hadi Wirawan menyampaikan, surat asli rekomendasi pusat sedang dalam perjalanan jadi mereka melakukan antisipasi keseriusan dukungan dengan lebih dahulu membuat foto kopinya namun tidak dalam waktu lama segera diserahkan ke KPUD HST.
H Harun Nurasid dalam sambutanya di sela pendaftaran calon di KPUD HST menyatakan, bahwa dirinya telah mengantongi dukungan dari DPP Gerindra yang memiliki lima kursi di DPRD HST, serta menyatakan telah mengundang pengurus harian untuk dapat hadir.
Namun ternyata, kata Harun, keduanya tidak berhadir dengan alasan yang tidak jelas, sehingga ini merupakan kewenangan internal partai untuk mencari solusi terbaik.
Dia juga menyatakan, bahwa mereka dipastikan juga akan mendapatkan dukungan atau rekomendasi dari DPP Golkar untuk diusung menjadi pasangan dari Partai Golkar, sesuai hasil islah kubu ARB dan AL di mana surat rekomendasinya, juga akan segera diserahkan kepada KPUD HST, Selasa (28/7) atau pada saat akhir pendaftaran.
Berkas
Sekitar pukul 14.30 Wita pasangan H Abdul Latief-Chairansyah mendaftarkan diri dengan membawa berkas dukungan dan rekomendasi dari beberapa partai, yaitu PKS, PBB, Golkar, PKPI dan PPP.
Berbeda dengan pasangan sebelumnya, pengurus PKPI yang datang adalah pengurus terdahulu yang SKnya telah diganti oleh DPP PKPI.
Kedatangan rombongan pasangan H Abdul Latief dan Chairansyah dihadiri Ketua PKS HST Faqih Jarjani dan Sekretaris Supriyadi, Ketua DPD PBB HST Abu Permadi, Ketua DPD Golkar HST H Saban Effendi dan Sekretaris Suhaimi, Ketua DPD PPP HST H Syamsuddin Noor dan Sekretaris Japeri, serta PKPI dihadiri Faika dan Hernadi.
Lima Komisioner KPUD HST menskor selama 10 menit rapat pendaftaran untuk mendiskusikan pendaftaran H Abdul Latief-Chairansyah, dimana akhirnya menurut KPUD HST terdapat tiga dukungan partai dari Golkar, PPP dan PKPI yang tidak memenuhi syarat, adapun yang memenuhi syarat adalah PKS dengan tiga kursi dan PBB dengan tiga kursi sehingga total enam kursi.
Menurut keputusan KPU secara kolektif kolegial, ada tiga dukungan yang tidak memenuhi syarat yaknidukungan dari partai yang masih bersengketa yaitu partai Golkar yang harus sinkron dukungan baik dari Golkar Munas Bali ataupun Munas Jakarta baik dari pusat atau daerah harus dimiliki.
Begitu juga dengan PPP dukungan hanya dari PPP Romi, sementara PPP Djan Farid hanya ditanda tangani Ketua dan Wakil Sekretaris, bukan Sekretari. Sementara PKPI juga tidak memenuhi syarat karena SK kepengurusan yang dimasukkan berbeda dengan SK yang dikeluarkan oleh DPP.
H Abdul Latief dalam sambutannya di sela pendaftaran mempertanyakan kepada KPUD HST terkait tidak memenuhinya syarat dari dukungan dan rekomendasi yang didaftarkan.
Dalam kasus PKPI, dia mengaku heran dengan pergantian pengurus Kabupaten HST menjelang pilkada, sementara penggantian atau pemecatan pengurus ini tidak didahului dengan teguran atau peringatan, sehingga bersama tim koalisinya berencana akan mengambil langkah hukum untuk memperjuangkan keadilan.*
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2015