Martapura, (Antaranews Kalsel) - Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, menangani puluhan kasus pelanggaran Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2004 yang mengatur aktivitas selama Ramadhan.
"Selama Ramadhan ada 28 kasus pelanggaran perda yang kami tangani dan pelanggarnya diproses sesuai ketentuan," ujar Kasatpol PP Banjar Ahmadi di Martapura, Jumat.
Ia mengatakan, jumlah pelanggar perda pada Ramadhan 1436 Hijriyah atau 2015 Masehi lebih banyak dibanding Ramadhan tahun lalu yang tercatat sebanyak 13 pelanggar.
Disebutkan, 28 pelanggar yang dijatuhi sanksi berupa denda meliputi enam warung makanan dan minuman yang buka siang hari dan 22 kasus lain adalah orang makan dan merokok.
"Pemilik warung yang kedapatan buka siang hari diajukan ke sidang dan sebagian dari 22 pelanggar lain baik makan/minum dan merokok yang dikenakan denda," ungkapnya.
Menurut dia, pelanggar perda Ramadhan tahun ini kebanyakan bukan warga Kabupaten Banjar tetapi dari daerah lain, termasuk musafir dari provinsi tetangga, Kalimantan Tengah.
Dikemukakan, tidak seluruh kasus diajukan ke sidang di Pengadilan Negeri Martapura karena lokasi yang jauh tetapi pelanggar tetap dikenakan sanksi berupa denda.
"Besaran denda yang dikenakan yakni Rp50 ribu bagi mereka yang kedapatan makan/minum dan merokok sedangkan pemilik warung kena denda sebesar Rp100 ribu," ucapnya.
Dikatakan, denda yang dibayar pelanggar jumlahnya sebesar Rp700 ribu lebih dan sesuai ketentuan semua denda dimasukkan dalam kas daerah dan disetor ke Dinas Pendapatan.
Ditambahkan, pihaknya mendapat saran dari hakim PN Martapura agar merevisi perda terutama berkaitan dengan besaran denda yang lebih tinggi sehingga ada efek jera.
"Mereka menyarankan perda perlu direvisi karena sudah diberlakukan 10 tahun dan besaran denda diperbaharui lebih tinggi sehingga menimbulkan efek jera," katanya
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2015
"Selama Ramadhan ada 28 kasus pelanggaran perda yang kami tangani dan pelanggarnya diproses sesuai ketentuan," ujar Kasatpol PP Banjar Ahmadi di Martapura, Jumat.
Ia mengatakan, jumlah pelanggar perda pada Ramadhan 1436 Hijriyah atau 2015 Masehi lebih banyak dibanding Ramadhan tahun lalu yang tercatat sebanyak 13 pelanggar.
Disebutkan, 28 pelanggar yang dijatuhi sanksi berupa denda meliputi enam warung makanan dan minuman yang buka siang hari dan 22 kasus lain adalah orang makan dan merokok.
"Pemilik warung yang kedapatan buka siang hari diajukan ke sidang dan sebagian dari 22 pelanggar lain baik makan/minum dan merokok yang dikenakan denda," ungkapnya.
Menurut dia, pelanggar perda Ramadhan tahun ini kebanyakan bukan warga Kabupaten Banjar tetapi dari daerah lain, termasuk musafir dari provinsi tetangga, Kalimantan Tengah.
Dikemukakan, tidak seluruh kasus diajukan ke sidang di Pengadilan Negeri Martapura karena lokasi yang jauh tetapi pelanggar tetap dikenakan sanksi berupa denda.
"Besaran denda yang dikenakan yakni Rp50 ribu bagi mereka yang kedapatan makan/minum dan merokok sedangkan pemilik warung kena denda sebesar Rp100 ribu," ucapnya.
Dikatakan, denda yang dibayar pelanggar jumlahnya sebesar Rp700 ribu lebih dan sesuai ketentuan semua denda dimasukkan dalam kas daerah dan disetor ke Dinas Pendapatan.
Ditambahkan, pihaknya mendapat saran dari hakim PN Martapura agar merevisi perda terutama berkaitan dengan besaran denda yang lebih tinggi sehingga ada efek jera.
"Mereka menyarankan perda perlu direvisi karena sudah diberlakukan 10 tahun dan besaran denda diperbaharui lebih tinggi sehingga menimbulkan efek jera," katanya
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2015