Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Ketua KPU Kota Banjarmasin Bambang Budianto mengungkapkan, sebanyak 3.300 syarat dukungan pasangan independen Rojiansyah dan Budiyono (Ka Oji dan Ka Budi) sebagai bakal calon wali kota dan bakal calon wakil wali kota bermasalah.


"Dari laporan hasil verifikasi faktual, syarat dukungan yang diserahkan ke KPU oleh pasangan bakal cawali dan bakal cawawali independen Ka Oji-Ka Budi dipastikan banyak masalah ganda dan adapula milik PNS, hingga jumlahnya sampai 3.300 lembar," ujarnya pada peresmian di Gedung KPU Banjarmasin di Jalan Perdagangan, Kayu Tangi, Kamis.

Menurut dia, hasil temuan ini sudah diberitahukan kepada pasangan calon independen satu-satunya pada Pilkada daerah ini, agar segera diperbaiki atau diganti berkas syarat dukungan tersebut dengan yang baru.

"Kedua pasangan itu disyaratkan menyerahkan gantinya dua kali lipatnya, artinya 6.500 lembar lebih syarat dukungan berupa foto copy KTP warga untuk bisa lolos," katanya.

Dari komunikasi dengan pihaknya, kata Bambang, pasangan Ka Oji-Ka Budi menyatakan bersedia memenuhi kekurangan syarat dukungan yang tidak disahkan dengan kelipatannya itu, yakni bertepatan jadwal pendaftaran resmi bakal calon baik independen dan dari partai politik pada 26-28 Juli ini di KPU.

"Nanti ada sekitar empat hari berkas dukungan pengganti yang bermasalah itu dilakukan verifikasi paktual di lapangan, ini semuanya harus sah, tidak ada lagi masalah, karena bisa gugur," ujarnya.

Sebagaimana disyaratkan KPU, kata Bambang, minamal syarat dukungan yang dikumpulkan pasangan calon independen untuk bisa maju sebagai kandidat di Pilkada daerah ini sebanyak 47.694 lembar surat dukungan berupa KTP atau KK milik warga, atau sekitar 7,5 persen dari jumlah penduduk.

Dikatakan dia, KPU saat ini mulai mempersiapkan akan berlangsungnya pendaftaran resmi para calon baik lewat independen dan yang diusung partai politik pada 26-28 Juli nanti, agar semuanya berjalan lancar.

Menurut dia, formulir pendaftaran calon sudah disebarkan pihaknya kemasing-masing partai politik dan pihak independen untuk bisa diisi sebelum datang ke KPU, sehingga nantinya saat di kantor KPU tinggal melakukan pengecekan kebenaran pemenuhan syaratnya saja lagi.

"Jika kemungkinan ada persyaratan yang belum lengkap diisi oleh pasangan calon, masih ada kesempatan melakukan perbaikan pada 4-7 Agustus, baru KPU nantinya menetapkan pasangan kandidat Bacawali dan Bacawawali peserta Pilkada secara resmi pada 24 Agustus," katanya.

Pewarta: Sukarli

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2015