Banjarmasin,  (AntaranewsKalsel) - Ketua Badan Kehormatan DPRD Kalimantan Selatan H Rusdiansyah Asnawi menyatakan, pembahasan tataberacara lembaga legislatif tersebut sudah rampung.

"Tadi kami baru selesai membahas konsep tataberacara DPRD Kalsel, ujarnya usai memimpin rapat Badan Kehormatan (BK) lembaga legislatif tersebut, di Banjarmasin, Senin.

Ia menerangkan, dalam konsep tataberacara itu ada beberapa yang kroseial, di antaranya mengenai saksi terhadap pelanggaran kode etik dan tata tertib oleh anggota legislatif provinsi tersebut.

"Alhamdulillah yang krosial tersebut sudah mendapat kesepakatan internal BK. Sebagai contoh mengenai saksi dalam beracara, tidak bisa keluarga terdekat, seperti istri dan anak," kata Rusdiansyah yang juga Ketua Fraksi PPP DPRD Kalsel.

"Insya Allah, Tataberacara dapat kita sahkan pada rapat paripurna DPRD Kalsel, yang dijadwalkan 8 Juli 2015," lanjut mantan Ketua Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Manado, Pelangkaraya dan Banjarmasin itu.

Bila sudah pengesahan Tataberacara itu, terangnya, baru bisa memproses anggota DPRD Kalsel yang melanggar Tatib dan Kode Etik lembaga legislatif tersebut.

Sebab tanpa Tataberacara, sulit dan bahkan tak mungkin bisa memproses anggota dewan yang melanggar Tatib dan Kode Etik DPRD Kalsel, sebagaimana selama ini, demikian Rusdiansyah.

Selama ini atau sejak DPRD Kalsel periode 2014-2019 belum ada seorangpun anggota legislatif tersebut yang kena sanksi atas pelanggaran Kode Etik dan Tatib.

Padahal sejak mulai kegiatan DPRD Kalsel tersebut sering ketidakhadiran anggota dewan dalam rapat paripurna dan di antaranya tanpa alasan atau tidak memberitahu.

Pewarta: Syamsuddin Hasan

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2015