Tanjung, (Antaranews Kalsel) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2014.


Ketua DPRD Tabalong Darwin Awi di Tanjung, Senin mengatakan, pengesahan Raperada Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2014 dituangkan dalam surat persetujuan DPRD setempat nomor 9 tahun 2015.

"Setelah mendengarkan pendapat akhir tujuh fraksi di dewan akhirnya Rancangan Peraturan Daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2014 disahkan menjadi peraturan daerah," jelas Darwin.

Pengesahan Raperda tersebut dilaksanakan dalam rapat paripurna dewan yang diikuti seluruh anggota dewan, pimpinan dewan, Bupati dan Wakil Bupati Tabalong, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah serta kepala Satuan Kerja dan Perangkat Daerah (SKPD).

Sebelumnya penyampaian pendapat akhir oleh perwakilan masing-masing fraksi menyetujui atas Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2014.

Pendapat akhir fraksi masing-masing disampaikan oleh Juhri (Fraksi Golongan Karya), Nurhidayah (Fraksi Partai Amanat Nasional), Siti Arbayah (Fraksi Demokrat), Aris (Fraksi Hanura), Maya Dinayanti (Fraksi Gerindra), Sumiati )Fraksi Persatuan Pembangunan dan Keadilan Nasional) dan Maksum Dahlan (Fraksi Bangkit Bersama).

Dalam pendapat akhirnya sejumlah fraksi meminta pemerintah daerah bisa memperbaiki perencanaan pembangunan agar serapan anggaran bisa lebih optimal.

Bupati Tabalong, Anang Syakhfiani mengatakan dengan disahkannya Raperda tetang pertangungjawaban pelaksanaan APBD 2014 akan dilanjutkan dengan pengajuan nota keuangan APBD 2015 perubahan.

"Masukan dari masing-masing fraksi merupakan koreksi bagi pemerintah daerah yang akan ditindaklanjuti dan adanya kegiatan yang belum bisa dilaksanakan karena gagal lelang memang kita akui karena lemahnya perencanaan terbatasnya SDM," jelas Anang.

Terkait keterbatasan SDM atau aparatur pemerintah ungkap Anang disebabkan masih ada oknum PNS yang menolak menjadi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) karena itu dalam perubahan APBD 2015 akan diikutkan kembali PNS untuk ujian sertifikasi pejabat pengadaan barang dan jasa.

"Dalam perubahan APBD 2015 akan kita ikutkan lagi PNS dalam ujian sertifikasi untuk memenuhi terbatasnya SDM atau pejabat pengadaan barang dan jasa," tambah Anang.***4***

(T.KR-HLN/B/H005/H005) 30-06-2015 20:42:08

Pewarta: Herlina Lasmianti

Editor : Hasan Zainuddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2015