Satreskrim Polres Hulu Sungai Utara amankan terduga pelaku penganiayaan menggunakan sajam yang mengakibatkan korban bernama Riesky Fadillah bin H Idham Khalid meninggal dunia. Pelaku berinisial AS (32) warga Jalan H Amir Rt. 08 Kelurahan Kebun Sari Kecamatan Amuntai Tengah Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Jumat (10/9).
Kapolres HSU AKBP Afri Darmawan dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim Iptu Andi P mengatakan pembunuhan yang di lakukan oleh pelaku pada saat kumpul minuman keras di pos.
"Akibat pengaruh alkohol, terjadi kesalah pahaman antara pelaku dan korban, sehingga nekad menusuk korban dengan senjata tajam, " terang Andi.
Motif pembunuhan diduga faktor pelaku merasa dendam terhadap korban dan adanya perkataan korban yang menyinggung pelaku, kemudian pelaki langsung menganiaya korban dengan menusukkan senjata tajam beberapa kali ke korban.
Dari tangan terduga pelaku, polisi berhasil mengamankan 1 ( Satu ) buah senjata tajam jenis pisau dapur dengan ukuran ( kurang lebih 28 cm ) dengan ganggang jenis kayu warna coklat, tidak menggunakan kumpang.
Andi mengatakan, korban kemudian secepatnya di bawa ke rumah sakit yang lokasinya tidak jauh, namun Tuhan berkehendak lain, sesampainya di rumah sakit korban meninggal dunia.
Selanjutnya pelaku telah diamankan di Polres HSU beserta barang bukti untuk pemeriksaan lebih lanjut.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021
Kapolres HSU AKBP Afri Darmawan dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim Iptu Andi P mengatakan pembunuhan yang di lakukan oleh pelaku pada saat kumpul minuman keras di pos.
"Akibat pengaruh alkohol, terjadi kesalah pahaman antara pelaku dan korban, sehingga nekad menusuk korban dengan senjata tajam, " terang Andi.
Motif pembunuhan diduga faktor pelaku merasa dendam terhadap korban dan adanya perkataan korban yang menyinggung pelaku, kemudian pelaki langsung menganiaya korban dengan menusukkan senjata tajam beberapa kali ke korban.
Dari tangan terduga pelaku, polisi berhasil mengamankan 1 ( Satu ) buah senjata tajam jenis pisau dapur dengan ukuran ( kurang lebih 28 cm ) dengan ganggang jenis kayu warna coklat, tidak menggunakan kumpang.
Andi mengatakan, korban kemudian secepatnya di bawa ke rumah sakit yang lokasinya tidak jauh, namun Tuhan berkehendak lain, sesampainya di rumah sakit korban meninggal dunia.
Selanjutnya pelaku telah diamankan di Polres HSU beserta barang bukti untuk pemeriksaan lebih lanjut.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021