Fraksi-fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Banjarbaru mendukung rancangan peraturan daerah tentang retribusi persetujuan bangunan gedung yang diajukan pemerintah kota setempat. 

"Seluruh fraksi mendukung raperda retribusi persetujuan bangunan gedung dan setuju dibahas lebih lanjut melalui panitia khusus," ujar Ketua DPRD Banjarbaru Fadliansyah usai rapat paripurna DPRD, Selasa. 

Rapat paripurna DPRD yang dihadiri 18 anggota dewan dari keseluruhan 30 wakil rakyat digelar dengan agenda pemandangan umum fraksi-fraksi atas raperda yang diajukan pemkot pada 31 Agustus 2021.

Menurut Ketua DPRD, sikap fraksi terhadap raperda perubahan turunan perda Izin Mendirikan Bangunan yang sesuai nomenklatur menjadi raperda Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) akan dibahas oleh panitia khusus.

"Panitia khusus sudah dibentuk untuk kemudian bersama-sama tim pemkot membahasnya sehingga sesuai batas waktu yang ditentukan bisa ditetapkan menjadi perda yang akan diterapkan pemkot Banjarbaru," ungkapnya. 

Wali Kota Banjarbaru H M Aditya Mufti Ariffin menyatakan, raperda PBG akan menjadi payung hukum atas retribusi yang akan diterapkan pemkot atas bangunan dan gedung yang dibangun di wilayah Banjarbaru. 

"Perda yang diterapkan menjadi dasar hukum penarikan retribusi yang akan diterapkan pemkot dan penerapannya akan membawa dampak positif bagi peningkatan penerimaan daerah dari sektor retribusi," katanya. 

Sementara itu, selain raperda PBG, fraksi-fraksi juga siap membahas dua perda inisiatif DPRD yakni raperda prototipe arsitektur budaya lokal pada bangunan gedung milik pemkot dan raperda jaringan utilitas terpadu.
 

Pewarta: Yose Rizal

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021