Ketua Komisi I Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) Hj Rachmah Norlias mengajak warga Kabupaten Barito Kuala (Batola) lebih mengenal budaya banua dan kearifan lokal.

Ajakan itu saat penyebarluasan atau sosialisasi peraturan daerah (Perda) Kalsel  Nomor 4 Tahun 2017 tentang Budaya Banua dan Kearifan Lokal di daerah pertanian pasang surut Batola tersebut, Ahad (5/9).

Sosialisasi Perda (Sosper) No 4/2017 tersebut salah satu bentuk kepedulian anggota DPRD Kalsel itu terhadap budaya banua dan kearifan lokal di provinsi setempat.

Ia menjelaskan, tujuan Sosper 4/2017 agar masyarakat yang belum tahu tentang Perda tersebut menjadi tau bahwa ada Perda tentang Budaya Banua dan Kearifan Lokal.

"Budaya banua dan kearifan lokal yang terlupakan perlu kita lestarikan, dimana warga kadang - kadang tidak menyadari kalau sudah melakukan tapi tidak tau kalau mereka sudah melakukannya," demikian Rachmah Norlias.

Sementara itu, seorang pegiat seni Khairiadi Asa selaku narasumber pada Sosper tersebut menyatakan, mengapa perlu adanya Perda 4/2017, karena untuk menangkal generasi muda tidak hanya kecanduan bermain gadget, tetapi juga mengenal budaya banua Banjar dan bisa menyukainya.

"Perda 4/2017 salah satunya untuk menangkal agar generasi muda tidak kecanduan gadget saja, tetapi juga mengenal budaya banua Banjar dan bisa mencintai budaya daerah sendiri," ucapnya.
Suasana sosialisasi Perda Kalsel Nomor 4 Tahun 2017 tentang Budaya Banua dan Kearifan Lokal oleh Ketua Komisi I DPRD provinsi setempat, Hj Rachmah Norlias di Kecamatan Alalak, Kabupaten Barito Kuala, Ahad (5/9). (Istimewa/Humas Setwan Kalsel.)

Selain itu, anggota DPRD Batola Hendri Dyah Estiningrum, SH yang juga sebagai narasumber memberikan saran agar perlu adanya Kamus Bahasa Banjar, dan untuk melestarikan budaya banjar perlu adanya kerjasama dengan dinas pendidikan.

"Saran kita perlu adanya Kamus Bahasa Banjar agar masyarakat bisa tau lebih luas tentang bahasa Banjar, dan untuk menunjang melestarikan budaya Banjar perlu bekerjasama dengan dinas pendidikan supaya pelajaran muatan lokal ini wajib, baik usia dini sampai menengah atas," katanya.

Sosper 4/2017 oleh Ibu Amah (panggilan akrab Rachmah Norlias) itu di Kecamatan Alalak (sekitar 30 kilometer barat Banjarmasin), Batola, demikian Humas Sekretariat DPRD Kalsel dalam press releasenya.
 

Pewarta: Syamsuddin Hasan

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021