Kantor Pertanahan Banjarmasin, Kalimantan Selatan telah menuntaskan target Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) 2021 sebanyak 3.050 bidang.

Koordinator Substansi Pengukuran dan Pemetaan Kadastral Aang Mondayana di Banjaramsin Selasa mengatakan, pada 2021 ini pihaknya kembali mendapatkan tugas dari pusat untuk melaksanakan program PTSL dengan target 3.050 bidang untuk penerbitan hak atas tanah dan 1.700 bidang untuk pengukuran dan pemetaan tanah.

"Untuk kedua program tersebut, kami telah berhasil menuntaskan hingga 100 persen," katanya.

Menurut dia, sejak tahun 2019 hingga kini Kantor Pertanahan Banjarmasin berhasil menuntaskan program PTSL sesuai target dan waktu yang ditetapkan.

Seperti pada tahun 2020, target PTSL di Kota Banjarmasin sebanyak 3.122 juga telah berhasil dituntaskan.

PTSL sendiri merupakan proses pendaftaran tanah untuk pertama kali, yang dilaksanakan serentak oleh pemerintah untuk memberikan jaminan kepastian hukum hak atas suatu tanah milik masyarakat secara gratis. 

Selain program PTSL, Kantor Pertanahan Banjarmasin juga mendapatkan program pemetaan tanah sebanyak 17 ribu bidang, melalui pendanaan Pinjaman Hibah Luar Negeri (PHLN).

Khusus program ini, kata dia, akan dikerjakan oleh pihak ketiga sebagaimana telah ditetapkan oleh pusat.

"Untuk program pemetaan tanah sebanyak 17 ribu bidang ini, pemenang tendernya telah ditetapkan, tinggal pelaksanaannya saja sekarang ini," katanya.

Aang mengatakan, saat ini pihaknya juga terus berupaya meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat, antara lain dengan pelayanan secara online.

Terdapat empat pelayanan elektronik yaitu surat keterangan tanah elektronik, Hak Tanggungan, Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT), Informasi Zona Nilai Tanah (ZNT) serta pengecekan sertipikat tanahyang sudah berjalan sejak 2020.

Ada perubahan pada awal 2021, pemohon lebih sedikit dibanding 2020, namun mulai Agustus 2021, permohonan melalui online kembali meningkat.

Mealui pelayanan online, pengurusan sistem pertanahan akan lebih cepat, seperti peralihan atas hak, kalau secara manual bisa 5 hari kerja dengan online bias lebih cepat menjadi hanya tiga hari, asalkan seluruh persyaratan telah lengkap.

Pewarta: Latif Thohir

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021