Memasuki hari kesebelas sejak Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 semakin banyak pemilik kedai makanan dan kedai non-makanan, di Kota Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan selesai beroperasi di atas pukul 23.00 Wita.
Keadaan ini terlihat saat Tim Satuan Tugas COVID-19 (Tim Satgas COVID-19) Tanah Laut menyisir jalan di sekitar Kecamatan Pelaihari dengan rute dari Kelurahan Sarang Halang hingga Desa Ambungan.
Kegiatan menutup warung merupakan tindak lanjut Instruksi Bupati Tanah Laut Nomor : 7 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 di Kabupaten Tanah Laut ditetapkan berlaku sejak 10 Agustus 2021 sampai 23 Agustus 2021, salah satu peraturan membatasi jam operasional warung makan, angkringan, pedagang kaki lima dan lapak jajanan mulai buka dari pukul 17.00 Wita maksimal melakukan kegiatan sampai pukul 23.00 Wita.
Ukis, salah satu pemilik usaha warung kopi mengaku, baru saja menutup warungnya bertepatan dengan berhentinya Tim Satgas diwarungnya sekitaran pukul 23.30 Jum'at Malam (20/8), untuk memberikan sosialisasi.
Dia bersama keempat karyawannya diarahkan agar segera pulang ke rumah masing-masing.
Kepada Tim Diskominfo Ukis menjelaskan, biasanya warung akan buka dari jam 13:00 Wita sampai jam 03:00 Wita.
"Kami sudah tahu ada peraturan, kami buka dari jam lima sore sampai jam sebelas malam, makanya ini kami tutup," ujarnya.
Dia mengaku, sejak PPKM diberlakukan pendapatan di warungnya menurun sampai 50 persen.
"Biasanya hari normal paling sedikit dapat Rp400 ribu, kalau sekarang Rp200 pun sudah syukur alhamdulillah," ungkapnya.
Ukis pun berharap, PPKM Level 4 dapat segera usai seiring dengan turunnya kasus COVID-19 di Kabupaten Tanah Laut, sehingga usahanya dapat berjalan normal.
Diungkapkannya, dukungan terhadap anjuran pemerintah juga sudah dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan saat warung beroperasi.
"Setiap mengambil sesuatu sudah cuci tangan, pakai masker, tidak dekat-dekat, sudah kami jaga," tuturnya.
Terpisah, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Tanah Laut (Satpol PP dan Damkar Tala) Muhammad Kusri meminta seluruh masyarakat mentaati peraturan, agar level PPKM di Bumi Tuntung Pandang lekas turun, sehingga ekonomi masyarakat dapat normal seperti sedia kala.
"COVID-19 masih ada, tetap patuhi protokol kesehatan, agar PPKM tanggal 23 Agustus ini bisa berakhir," tegasnya.
Kepada para pemilik warung yang masih nekat membuka dagangannya melebihi jam yang berlaku, M Kusri menegaskan akan ada sanksi lanjutan.
"Penjual-penjual malam sudah mulai sadar dan taat. Kegiatan sosialisasi kita mulai jam 23:00 Wita. Kalau masih buka, langsung kita arahkan untuk tutup, kalau ada yang bandel kita berikan sanksi administratif,"tutup M Kusri.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021
Keadaan ini terlihat saat Tim Satuan Tugas COVID-19 (Tim Satgas COVID-19) Tanah Laut menyisir jalan di sekitar Kecamatan Pelaihari dengan rute dari Kelurahan Sarang Halang hingga Desa Ambungan.
Kegiatan menutup warung merupakan tindak lanjut Instruksi Bupati Tanah Laut Nomor : 7 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 di Kabupaten Tanah Laut ditetapkan berlaku sejak 10 Agustus 2021 sampai 23 Agustus 2021, salah satu peraturan membatasi jam operasional warung makan, angkringan, pedagang kaki lima dan lapak jajanan mulai buka dari pukul 17.00 Wita maksimal melakukan kegiatan sampai pukul 23.00 Wita.
Ukis, salah satu pemilik usaha warung kopi mengaku, baru saja menutup warungnya bertepatan dengan berhentinya Tim Satgas diwarungnya sekitaran pukul 23.30 Jum'at Malam (20/8), untuk memberikan sosialisasi.
Dia bersama keempat karyawannya diarahkan agar segera pulang ke rumah masing-masing.
Kepada Tim Diskominfo Ukis menjelaskan, biasanya warung akan buka dari jam 13:00 Wita sampai jam 03:00 Wita.
"Kami sudah tahu ada peraturan, kami buka dari jam lima sore sampai jam sebelas malam, makanya ini kami tutup," ujarnya.
Dia mengaku, sejak PPKM diberlakukan pendapatan di warungnya menurun sampai 50 persen.
"Biasanya hari normal paling sedikit dapat Rp400 ribu, kalau sekarang Rp200 pun sudah syukur alhamdulillah," ungkapnya.
Ukis pun berharap, PPKM Level 4 dapat segera usai seiring dengan turunnya kasus COVID-19 di Kabupaten Tanah Laut, sehingga usahanya dapat berjalan normal.
Diungkapkannya, dukungan terhadap anjuran pemerintah juga sudah dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan saat warung beroperasi.
"Setiap mengambil sesuatu sudah cuci tangan, pakai masker, tidak dekat-dekat, sudah kami jaga," tuturnya.
Terpisah, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Tanah Laut (Satpol PP dan Damkar Tala) Muhammad Kusri meminta seluruh masyarakat mentaati peraturan, agar level PPKM di Bumi Tuntung Pandang lekas turun, sehingga ekonomi masyarakat dapat normal seperti sedia kala.
"COVID-19 masih ada, tetap patuhi protokol kesehatan, agar PPKM tanggal 23 Agustus ini bisa berakhir," tegasnya.
Kepada para pemilik warung yang masih nekat membuka dagangannya melebihi jam yang berlaku, M Kusri menegaskan akan ada sanksi lanjutan.
"Penjual-penjual malam sudah mulai sadar dan taat. Kegiatan sosialisasi kita mulai jam 23:00 Wita. Kalau masih buka, langsung kita arahkan untuk tutup, kalau ada yang bandel kita berikan sanksi administratif,"tutup M Kusri.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021