Kotabaru, (Antaranews Kalsel) - DPRD Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan mengesahkan Peraturan Daerah tentang penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) di lingkungan pemerintah daerah setempat.

Ketua Pansus III DPRD Kotabaru, HM Syaiful Anwar di Kotabaru, Kamis mengatakan, dalam laporan akhir terhadap proses pembahasan Raperda tentang penyidik pegawai negeri sipil telah disahkan dalam sidang paripurna DPRD Kotabaru dan siap diundangkan.

"Sebagai tindak lanjut pembahasan, pansus III telah melakukan pembahasan bersama eksekutif dan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) terkait pada lingkup pemerintah daerah Kabupaten Kotabaru," katanya.

Menurutnya Syaiful, dari serangkaian pembahasan yang dilakukan, menghasilkan beberapa perbaikan terhadap materi dalam raperda PPNS tersebut, diantaranya pada Bab II bagian kedua mengenai tugas, dalam pasal 3 ayat 1 terjadi perbaikan.

Kalimat dimaksud adalah, PPNS daerah mempunyai tugas melakukan penyidikan atas pelanggaran peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar hukumnya dan peraturan daerah yang mengandung sanksi pidana.

Atas perbaikan dari pembahasan yang dilakukan, berubah menjadi, PPNS daerah mempunyai tugas melakukan penyidikan atas pelanggaran peraturan daerah yang menjadi dasar hukumnya dan peraturan daerah yang mengandung sanksi pidana.

Selanjutnya, pada bab II bagian ketiga menyangkut wewenang, pasal 4 ayat 1 huruf a, terjadi perubahan kalimat dan menyesuaikan pada pasal 3 ayat 1. Kemudian pada pasal 4 ayat 2 dan 3 dihilangkan karena sesuai dengan peraturan menteri (Permen) No06/2003.

Sementara Bupati Kotabaru, H Irhami Ridjani dalam sambutannya menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan kepada jajaran legislatif Kotabaru, atas disahkannya perda PPNS.

"Dengan disahkannya perda tersebut menunjukkan DPRD sebagai lembaga legislatif dan sebagai mitra kerja eksekutif, telah menjalankan tugas dan tanggungjawabnya dengan baik," katanya.

Perda tersebut selanjutnya akan segera disampaikan kepada gubernur Kalsel untuk mendapatkan registrasi dan kemudian akan diklarifikasi, setelah itu akan diundangkan dalam lembaran daerah Kabupaten Kotabaru.

Pewarta: Imam Hanafi/Shohib

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2015