Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Satuan Reserse Kriminal Polres Hulu Sungai Tengah (HST) Kalimantan Selatan, berhasil menggagalkan peredaran uang palsu senilai miliaran rupiah yang rencananya diedarkan di wilayah Kalsel.


"Penangkapan uang palsu ini dilakukan secara gabungan antara Satuan Reserse Kriminal Polres Hulu Sungai Tengah dengan Unit Resmob Polda Kalsel," kata Kapolres Hulu Sungai Tengah AKBP Syahril Saharda di Berabai, Selasa.

Ia mengatakan pertama kali anggota mendapat laporan dari penjaga hotel yang telah menemukan uang palsu saat sedang asyik membersihkan kamar hotel.

Mendapat laporan itu polisi langsung mendatangi tempat kejadian Hotel Bhima dan di sana polisi mendapati uang palsu senilai 470.000.000 yang terdiri dari 47 ikat uang, masing-masing ikat pecahan 100.000.

Selain menemukan uang palsu polisi menemukan nama-nama orang di dalam sebuah dokumen dan langsung dilakukan pengembangan kasus temuan tersebut di bantu oleh Unit Resmob Polda Kalsel, pengembangan itu mengarah pada satu nama pelaku.

Dikatakannya, dari hasil pengembangan itu pada Sabtu (23/5) melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku bernama Anwar Lengkong yang saat itu bersama istrinya di penginapan sederhana di Jalan Raya Petung Kecamatan Penajam Kalimantan Timur.

Terus dikatakannya dari penangkapan terhadap pelaku Anwar polisi mengamankan tiga unit "flashdisk" dan tiga unit memori kosong serta lima lembar kartu handphone.

Pelaku Anwar terus dilakukan interogasi terkait bisnis uang palsunya dan akhirnya pelaku mengakui bisnis tersebut. Dari pengakuan pelaku masih ada lagi uang palsu yang disimpannya di dalam kamar Hotel Bhima.

Pada Senin (25/5) siang sekitar pukul 12.00 WITA petugas gabungan kembali melakukan pengembangan kasus dan mencari barang bukti di dalam kamar Hotel Bhima yang berlokasi di jalan Lorong NU RT 08 Kelurahan Berabai Selatan Kabupaten Hulu Sungai Tengah.

Saat memeriksa kamar hotel bernomor 204 itu akhirnya polisi menemukan barang bukti uang palsu senilai 544.000.000 yang disembunyikan di bawah lemari dan di bawah dipan ranjang kamar tersebut.

"Pengakuan pelaku, ia mencetak uang palsu dengan menggunakan komputer dan printer Canon Pixma MP587," tutur orang nomor satu di jajaran Polres Hulu Sungai Tengah itu saat menggelar kasus tersebut di hadapan Wartawan.

Untuk jumlah total barang bukti uang palsu yang telah disita oleh pihak Kepolisian Hulu Sungai Tengah itu senilai 1.014.200.000 atau dengan kata lain satu miliar lebih.

Sedangkan untuk pelaku Anwar Lengkong sudah dilakukan penahan dan ditetapkan sebagai tersangka atas perbuatannya membuat uang palsu dan diduga sudah ada yang edarkan.

"Kasus ini akan terus kami kembang dan kemungkinan tersangka ini masuk dalam sindikat peredaran uang palsu. Dan di luar sana masih ada jaringannya yang belum tertangkap," ujarnya.

Hasil penyidikan sementara tersangka dijerat dengan pasal 244 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara di atas tujuh tahun.

Pewarta: Gunawan Wibisono

Editor : Asmuni Kadri


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2015