Wali Kota Banjarbaru H M Aditya Mufti Ariffin mengatakan, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level IV di perpanjang hingga 9 Agustus 2021 setelah sebelumnya berakhir pada 2 Agustus 2021.

"Perpanjangan PPKM level IV sesuai instruksi Forkopimda Kota Banjarbaru Nomor 180/2/KUM/2021 yang berlaku sejak tanggal 2 Agustus 2021 hingga 9 Agustus 2021," ujar wali kota di Banjarbaru, Senin.

Ia mengatakan, instruksi Forkopimda itu mengacu pidato Presiden Republik Indonesia di Istana Merdeka pada 2 Agustus 2021 yang mengumumkan perpanjangan pelaksanaan PPKM level 4 untuk luar Jawa dan Bali.

Mempertimbangkan situasi itu, maka diperlukan tindakan dalam antisipasi penyebaran dan upaya penanganan pandemik secara baik, cepat dan tepat agar tidak berkembang menjadi gangguan terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat.

Ketentuan dalam instruksi mengatur pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan seratus persen  Work From Home (WFH) dan kegiatan belajaar mengajar dilakukan secara daring atau on line.

Pelaksanaan kegiatan sektor esensial diberlakukan 50 persen WFH, kritikal sehari-hari diberlakukan 100 persen wajib protokol kesehatan, sektor industri ekspor dan penunjang ekspor diberlakukan maksimal 50 persen penerapan protokol kesehatan.

Pelaksanaan kegiatan konstruksi beroperasi seratus persen dengan wajib menggunakan masker dan menjaga jarak. Kegiatan pusat perbelanjaan/mal/ pusat perdagangan diatur sebagai berikut.

Tenant yang melayani kebutuhan pokok dan obat-obatan sampai dengan pukul 20.00 Wita. Tenant yang melayani food and beverage tidak diperkenankan dine-in dan tidak menyediakan tempat duduk, hanya boleh take away dengan pukul 20.00 Wita, serta selain tempat terkait diatas maka tidak boleh beroperasi selama masa PPKM ini.

Bagi toko, tenant yang menjual bahan pokok buka sampai dengan pukul 20.00 Wita dengan pengunjung sebanyak 50 persen kapasitas dengan menggunakan masker dan menjaga jarak.  Pasar rakyat yang jual bahan kebutuhan pokok buka seperti biasa dengan wajib menggunakan masker dan menjaga jarak serta menyediakan tempat cuci tangan.

Pasar rakyat yang menjual selain kebutuhan pokok sehari-hari bisa dibuka dengan kapasitas maksimal 50 persen sampai dengan pukul 15.00 Wita.

Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan dan usaha kecil lain yang sejenis, diizinkan buka sampai dengan pukul 21.00 Wita dengan wajib menggunakan masker dan menjaga jarak serta menyediakan tempat cuci tangan.

Apotik dan toko obat diperkenankan buka 24 jam dengan wajib menggunakan masker dan menjaga jarak serta menyediakan tempat cuci tangan.

Pelaksanaan kegiatan makan/ minum di rumah makan, restoran, kafe hanya menerima delivery/ take away dan tidak menerima makan ditempat dan diperkenankan buka sampai dengan pukul 20.00 Wita dengan pekerja wajib menggunakan masker dan menjaga jarak serta menyediakan tempat cuci tangan.

 

Pewarta: Yose Rizal

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021