Polresta Banjarmasin melakukan operasi yustisi pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sambil membagikan sembako kepada masyarakat terdampak COVID-19 di daerah setempat.

"Kegiatan ini sesuai instruksi Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Rachmat Hendrawan. Pada saat operasi yustisi diinstruksikan juga membagikan sembako kepada masyarakat," ucap Kabag Ops Kompol Irwan Kurniadi di Banjarmasin, Minggu.



Ia menyebutkan meski bantuan yang diberikan tidak banyak, diharapkan dapat meringankan beban masyarakat saat kota ini melaksanakan PPKM.

"Ada 20 paket sembako yang kami bagikan kepada pedagang kecil dan tukang becak di kota ini. Mudah-mudahan apa yang kami lakukan terus berlanjut," kata Kabag Ops.

Selain sembako, Kabag Ops juga membagikan 115 masker kepada warga agar warga tidak terpapar COVID-19. "Masker yang kami bagikan tidak hanya untuk para pelanggar protokol kesehatan, tapi juga untuk orang-orang yang maskernya sudah tidak layak digunakan lagi serta menyampaikan edukasi pentingnya disiplin penerapan protokol kesehatan.



Dalam operasi yustisi yang digelar bersama personel Denpom IV Banjarmasin, Kodim 1007/Banjarmasin, Satpol PP dan Dishub Pemerintah Kota Banjarmasin tersebut, ditemukan 69 pelanggar protokol kesehatan yang dilakukan pada Sabtu (31/7) malam.

Para pelanggar yang diberikan sanksi teguran lisan oleh Satpol PP Banjarmasin sebanyak 60 orang dan sembilan orang teguran tertulis.

Pewarta: Wibhi

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021