Kejaksaan Negeri Kota Banjarbaru memusnahkan ratusan gram narkotika jenis sabu-sabu, belasan butir ekstasi hingga obat kuat yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap hasil sidang pengadilan negeri setempat.
Pemusnahan dilakukan di halaman belakang kantor kejari Jalan Trikora Banjarbaru, Jumat dipimpin Kepala Kejaksaan Negeri Andri Irawan diikuti Wali Kota H M Aditya Mufti Ariffin, dan Wakil Wali Kota Wartono.
Selain itu, dihadiri Wakil Ketua DPRD Taufik Rachman, Kapolres AKBP Doni Hadi Santoso, Dandim 1006/Banjar Letkol Inf Imam Muchtarom serta perwakilan PN, perwakilan BNNK Banjarbaru dan undangan lainnya.
"Barang bukti ini kami musnahkan sebagai langkah eksekusi karena semuanya sudah memiliki kekuatan hukum tetap dari pengadilan," ujar Kajari di depan undangan sebelum pemusnahan tersebut.
Disebutkan, barang bukti dimusnahkan terdiri dari sabu-sabu seberat 232,58 gram, 17 butil pil ekstasi dan 6.264 obat kuat berbagai merk tanpa izin edar, tujuh senjata tajam dan 213 botol minuman keras berbagai merk.
Menurut dia, barang bukti kejahatan yang dimusnahkan merupakan hasil dari perkara yang sudah diputuskan pengadilan (inkracht) yang ditangani sejak bulan Januari sampai Juni 2021 dan jumlagnya cenderung menurun.
"Barang bukti yang dimusnahkan dari segi kuantitas mengalami penurunan dibanding tahun 2020 seperti miras yang dulu barang buktinya sampai 800 botol lebih, tetapi saat ini hanya 213 botol yang dimusnahkan," ucapnya.
Diakuinya, barang bukti yang disita kemudian dimusnahkan merupakan keberhasilan penyidik kepolisian dan Satpol PP dalam melakukan operasi menekan tindak kejahatan termasuk narkoba dan sejenisnya.
Dikatakan, jumlah perkara yang sudah ditangani sejak awal hingga tengah tahun 2021 mencapai 200 perkara lebih dan paling banyak adalah kasus peredaran maupun penyalahgunaan narkotika serta pencurian.
"Kasus pencurian cukup meningkat di masa pandemi COVID-19, sedangkan perkara narkoba sudah diputuskan hukuman berat bagi pelakunya dengan tuntutan hingga vonis paling berat 10 tahun penjara," katanya.
Wali Kota Banjarbaru H M Aditya Mufti Ariffin mengapresiasi pemusnahan barang bukti yang dilakukan kejari dan mengharapkan segala bentuk tindak kejahatan di Kota Idaman berkurang sehingga tercipta ketenangan.
"Harapan kami, segala bentuk tindak kejahatan berkurang sehingga dapat terwujud suasana kamtibmas yang kondusif yang tentunya berdampak pada suasana aman, tenang dan damai di masyarakat," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021
Pemusnahan dilakukan di halaman belakang kantor kejari Jalan Trikora Banjarbaru, Jumat dipimpin Kepala Kejaksaan Negeri Andri Irawan diikuti Wali Kota H M Aditya Mufti Ariffin, dan Wakil Wali Kota Wartono.
Selain itu, dihadiri Wakil Ketua DPRD Taufik Rachman, Kapolres AKBP Doni Hadi Santoso, Dandim 1006/Banjar Letkol Inf Imam Muchtarom serta perwakilan PN, perwakilan BNNK Banjarbaru dan undangan lainnya.
"Barang bukti ini kami musnahkan sebagai langkah eksekusi karena semuanya sudah memiliki kekuatan hukum tetap dari pengadilan," ujar Kajari di depan undangan sebelum pemusnahan tersebut.
Disebutkan, barang bukti dimusnahkan terdiri dari sabu-sabu seberat 232,58 gram, 17 butil pil ekstasi dan 6.264 obat kuat berbagai merk tanpa izin edar, tujuh senjata tajam dan 213 botol minuman keras berbagai merk.
Menurut dia, barang bukti kejahatan yang dimusnahkan merupakan hasil dari perkara yang sudah diputuskan pengadilan (inkracht) yang ditangani sejak bulan Januari sampai Juni 2021 dan jumlagnya cenderung menurun.
"Barang bukti yang dimusnahkan dari segi kuantitas mengalami penurunan dibanding tahun 2020 seperti miras yang dulu barang buktinya sampai 800 botol lebih, tetapi saat ini hanya 213 botol yang dimusnahkan," ucapnya.
Diakuinya, barang bukti yang disita kemudian dimusnahkan merupakan keberhasilan penyidik kepolisian dan Satpol PP dalam melakukan operasi menekan tindak kejahatan termasuk narkoba dan sejenisnya.
Dikatakan, jumlah perkara yang sudah ditangani sejak awal hingga tengah tahun 2021 mencapai 200 perkara lebih dan paling banyak adalah kasus peredaran maupun penyalahgunaan narkotika serta pencurian.
"Kasus pencurian cukup meningkat di masa pandemi COVID-19, sedangkan perkara narkoba sudah diputuskan hukuman berat bagi pelakunya dengan tuntutan hingga vonis paling berat 10 tahun penjara," katanya.
Wali Kota Banjarbaru H M Aditya Mufti Ariffin mengapresiasi pemusnahan barang bukti yang dilakukan kejari dan mengharapkan segala bentuk tindak kejahatan di Kota Idaman berkurang sehingga tercipta ketenangan.
"Harapan kami, segala bentuk tindak kejahatan berkurang sehingga dapat terwujud suasana kamtibmas yang kondusif yang tentunya berdampak pada suasana aman, tenang dan damai di masyarakat," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021