Pemerintah Kabupaten Tapin berniat menerapkan sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE) dibidang keuangan sehingga memudahkan semua SKPD untuk pengelolaan keuangannya masing - masing.
Mewujudkan niat itu, Pemkab Tapin melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah Tapin menggelar sosialisasi dan Focus Grup Discusion (FGD) sistem pemerintahan informasi daerah (SPID), di Grand Dafam Banjarbaru.
Panitia Pelaksana Roni Rifani mengatakan kegiatan itu perlu dilakukan untuk menjalankan pasal 222 di peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah yang mana pemerintah wajib SPBE.
"Sekarang pemerintah daerah diwajibkan menerapkan SPBE khususnya dibidang pengelolaan keuangan daerah," jelasnya
Kepala BKAD Tapin dr. Supian Nor mengatakan SIPD mulai diterapkan di Tapin sejak awal tahun 2021, dan aplikasi itu dipakai berbarengan dengan SIMDA Tapin yang menjadi aplikasi pengelolaan keuangan daerah sejak beberapa tahun belakangan.
"Saat ini pengelolaan keuangan daerah dilakukan dengan SIMDA dan SIPD," jelasnya.
Dengan penerapannya SIPD di Tapin nantinya semua perencanaan daerah dapat dipantau secara langsung oleh pemerintah pusat, Hal itu dikatakannya untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya
Bupati Tapin HM Arifin Arpan dalam sambutannya mengatakan Tapin selalu berkomitmen untuk mendukung semua kebijakan pemerintah pusat, salah satunya dengan menjalankan SIPD itu yang nantinya dapat memudahkan semua pihak khususnya dalam pengelolaan keuangan daerah.
"Sosialisasi dan FGD ini juga merupakan kegiatan yang strategis sebagai wahana untuk menyamakan persepsi kepada pemerintah daerah," ujarnya.
Menurut Bupati, Dengan pemerintah daerah yang bagus dan memiliki nilai yang baik nantinya mendapatkan dana insentif daerah (DID) dari pemerintah pusat. Seperti pada tahun lalu Pemkab Tapin mendapatkan DID sebesar 63 milyar.
"Mudahan-mudahan pada tahun ini Tapin kembali mendapatkan DID, agar dapat membangun Kabupaten Tapin dan kesejahteraan masyarakat," harapnya.
Bupati menekankan, pemerintah daerah wajib menerapkan system pemerintahan berbasis elektronik di bidang pengelolaan keuangan daerah secara terintegritas.
Dikatakannya pengelolaan itu minimal meliputi : Penyusunan program dan kegiatan dari rencana kerja pemerintah daerah, penyusunan rencana kerja SKPD, penyusunan anggaran, pengelolaan pendapatan daerah, pelaksanaan dan penata usahaan keuangan daerah, akuntansi dan pelaporan dan pengadaan barang dan jasa.
"Semoga kegiatan ini nantinya dapat berbagi dan menyamakan pemahaman dan belajar dalam pelaporan keuangan transparan dan akuntabel," harapnya.
Kegiatan itu dibuka secara langsung oleh Bupati Tapin HM Arifin Arpan, dan dihadiri oleh sekda Tapin H Masyraniansyah, direktur operasional bank kalsel pusat Ahmad Fatria Putra, dan Kepala devisi kredit Bank kalsel Izhar serta kepala SKPD se Tapin.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021