Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Balangan mengharapkan adanya peraturan daerah untuk membentuk lembaga penyiaran publik lokal di Balangan.

Kepala Bidang Pengelolaan Informasi dan Saluran Komunikasi Publik Diskominfo Balangan S. Enggo Widodo, menyampaikan salah satu syarat lembaga penyiaran publik lokal dapat direalisasikan dengan adanya peraturan daerah.

"Langkah awal pembentukan lembaga penyiaran ini dilaksanakan dengan adanya peraturan daerah," ucapnya saat melaksanakan rapat bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Balangan di Paringin, Selasa.

Dalam rancangan peraturan daerah yang diajukan, kata Enggo, lembaga penyiaran publik lokal adalah penyiaran yang berbentuk badan hukum yang didirikan pemerintah daerah.

Dia melanjutkan, lembaga penyiaran publik lokal menyelenggarakan kegiatan penyiaran radio atau penyiaran televisi, bersifat independen dan netral dan tidak komersial serta berfungsi memberikan layanan untuk kepentingan masyarakat.

Adapun lembaga siaran yang digunakan berjaringan dengan Radio Republik Indonesia (RRI) untuk radio, dan Televisi Republik Indonesia (TVRI) untuk televisi atau dengan lembaga penyiaran publik lainnya.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Balangan, H. Rusdi mengatakan, pihaknya sangat mendukung adanya lembaga penyiaran di Kabupaten Balangan, namun jika dilihat dari sisi penggunaan anggaran, Rusdi mengatakan cukup banyak biaya yang akan dikeluarkan.

Selain membahas mengenai pentingnya lembaga penyiaran di Kabupaten Balangan, Rusdi juga memberikan saran agar Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Balangan untuk membicarakan hal ini dengan Bupati Balangan membahas dana atau anggaran yang akan dikeluarkan.

Pewarta: Ragil Darmawan

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021