DPRD Kota Banjarmasin mempercepat merampungkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Banjarmasin untuk 2021--2040 dengan mengintensifkan pembahasannya.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda tersebut Arufah Arif menyatakan, Raperda yang merevisi Perda nomor 5 tahun 2013 tentang RTRW Kota Banjarmasin ini berkomitmen secepatnya pihaknya selesai tahun ini hingga menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Karenanya, kata anggota DPRD Kota Banjarmasin dari fraksi PPP ini, rapat pembahasan diintensifkan, terakhir dilaksanakan pada Kamis (17/6).

"Masih dalam tahap pembahasan perampingan sejumlah pasal dan ayat, karena harus menyesuaikan dengan aturan pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)," ujarnya.

Menurut dia, pembahasan Raperda ini menjadi panjang dan banyak perubahan karena harus menyesuaikan peraturan di atasnya, termasuk juga undang-undang cipta kerja.

Selain itu, ungkap Arufah, Raperda ini juga untuk kelanjutan penanganan kawasan kumuh di kota ini, hingga harus secepatnya dirampungkan.

"Saya harap juga para anggota panitia khusus, baik dari dewan mampu pemerintah kota rajin hadir dalam pembahasan ini," ujarnya.
 

Pewarta: Sukarli

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021