Kotabaru, (Antaranews Kalsel) - Nilai Ujian Nasional bukanlah penentu kelulusan, ujar Wakil Kepala Sekolah SMAN 1 Kotabaru, Kalimantan Selatan, Sujarwo.
Hal itu disampaikan di hadapan ratusan para orangtua wali murid SMAN 1 Kotabaru di Kotabaru, saat mengikuti sosialisasi Ujian Nasional (UN), di Kotabaru, Sabtu.
"Berbeda dari sebelumnya, angka kelulusan ditentukan oleh hasil UN, tetapi kali ini ada beberapa komponen yang menentukan kelulusan seorang anak didik," jelasnya.
Dia menjelaskan, pertama, peserta didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan setelah menyelesaikan seluruh program pembelajaran. Dan memperoleh nilai sikap perilaku minimal baik.
Lulus ujian Sekolah/Madrasah/Pendidikan Keseteraan (S/M/PK). Dan Kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan formal ditentukan oleh satuan pendidikan berdasarkan rapat dewan guru.
Selanjutnya peserta didik ditetapkan setelah satuan pendidikan menerima hasil UN peserta didik yang bersangkutan.
Peserta didik dinyatakan lulus ujian SMA apabila peserta didik telah memenuhi kreteria kelulusan yang ditetapkan oleh satuan pendidikan berdasarkan perolehan nilai S/M.
Kriteria kelulusan peserta didik dari ujian Pk untuk semua mata pelajaran ditetapkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi melalui rapat bersama dengan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
Nilai S/M sebagaimana dimaksudkan pada nomor lima diperoleh dari gabungan antara nilai ujian S/M dan nilai rata-rata rapor semester III, IV dan V untuk dengan pembobotan 30 persen, sampai dengan 50 persen untuk nilai ujian S/M dan pembobotan 50 persen sampai dengan 70 persen untuk nilai rata-rata rapor.
Nilai S/M yang dikirimkan ke panitia UN tingkat pusat harus diverifikasi oleh panitia UN tingkat Kabupaten/kota dan tingkat provinsi dan tidak dapat diubah setelah diterima oleh panitia UN pusat.
Sujarwo menambahkan, UN SMAN 1 Kotabaru akan dilaksanakan mulai Senin (13/4), - Kamis (15/4), dan diikuti oleh sekitar 239 siswa-siswi.
"Bagi yang belum berhasil lulus UN, akan dilakukan UN susulan pada 20-23/4," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2015
Hal itu disampaikan di hadapan ratusan para orangtua wali murid SMAN 1 Kotabaru di Kotabaru, saat mengikuti sosialisasi Ujian Nasional (UN), di Kotabaru, Sabtu.
"Berbeda dari sebelumnya, angka kelulusan ditentukan oleh hasil UN, tetapi kali ini ada beberapa komponen yang menentukan kelulusan seorang anak didik," jelasnya.
Dia menjelaskan, pertama, peserta didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan setelah menyelesaikan seluruh program pembelajaran. Dan memperoleh nilai sikap perilaku minimal baik.
Lulus ujian Sekolah/Madrasah/Pendidikan Keseteraan (S/M/PK). Dan Kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan formal ditentukan oleh satuan pendidikan berdasarkan rapat dewan guru.
Selanjutnya peserta didik ditetapkan setelah satuan pendidikan menerima hasil UN peserta didik yang bersangkutan.
Peserta didik dinyatakan lulus ujian SMA apabila peserta didik telah memenuhi kreteria kelulusan yang ditetapkan oleh satuan pendidikan berdasarkan perolehan nilai S/M.
Kriteria kelulusan peserta didik dari ujian Pk untuk semua mata pelajaran ditetapkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi melalui rapat bersama dengan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
Nilai S/M sebagaimana dimaksudkan pada nomor lima diperoleh dari gabungan antara nilai ujian S/M dan nilai rata-rata rapor semester III, IV dan V untuk dengan pembobotan 30 persen, sampai dengan 50 persen untuk nilai ujian S/M dan pembobotan 50 persen sampai dengan 70 persen untuk nilai rata-rata rapor.
Nilai S/M yang dikirimkan ke panitia UN tingkat pusat harus diverifikasi oleh panitia UN tingkat Kabupaten/kota dan tingkat provinsi dan tidak dapat diubah setelah diterima oleh panitia UN pusat.
Sujarwo menambahkan, UN SMAN 1 Kotabaru akan dilaksanakan mulai Senin (13/4), - Kamis (15/4), dan diikuti oleh sekitar 239 siswa-siswi.
"Bagi yang belum berhasil lulus UN, akan dilakukan UN susulan pada 20-23/4," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2015