Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Banjarbaru bersama Wali Kota H M Aditya Mufti Ariffin sepakati tiga rancangan peraturan daerah menjadi peraturan daerah yang akan diterapkan kepada masyarakat. 

Kesepakatan dilakukan Ketua DPRD Fadliansyah bersama Wakil Ketua DPRD Napsiani Samandi dan Taufik Rachman dengan menandatangani berita acara kesepakatan dengan wali kota dalam rapat paripurna, Senin. 

"Kami berharap, perda yang disepakati bersama dan akan diterapkan Pemkot Banjarbaru mampu dijalankan dengan sebaik-baiknya sesuai tujuan dari pembuatan aturan itu," ujar Ketua DPRD usai rapat paripurna. 

Dikatakan, selain mengesahkan perda bersama-sama dengan wali kota, DPRD juga siap menjalankan fungsi pengawasan terhadap perda yang diterapkan pemkot sehingga diketahui efektivitas dan manfaatnya. 

"Kami akan mengawasi penerapan perda karena merupakan suatu produk hukum yang diterapkan pemerintah atas persetujuan DPRD sehingga kami juga bertanggung jawab atas aturan tersebut," ucap Fadliansyah. 

Diketahui tiga perda yang disahkan setelah melalui pembahasan bersama antara DPRD dan pemkot yakni perda bantuan hukum kepada masyarakat miskin, perda kerja sama daerah dan perda retribusi pemakaman.

 

Pewarta: Yose Rizal

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021