Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, menangkap lima dari tujuh pelaku penipuan di daerah ini.


"Memang benar kami telah menangkap lima pelaku penipuan dengan modus bisa menggandakan uang," kata Kasat Reskrim Polres Tanah Bumbu AKP Ade Papa Rihi SIK di Tanah Bumbu, Jumat.

Ia mengatakan, kelima pelaku tersebut ditangkap secara bersamaan di kawasan Pasar Minggu pada Kamis (26/3) malam, saat mereka santai sekaligus mencari korban selanjutnya.

Para pelaku mengaku mempunyai minyak ajaib yang bisa menggandakan uang. Setelah itu kawanan tersebut melakukan aksinya dan sempat berhasil pada Desember 2014 lalu dan berhasil mengantongi uang sebanyak Rp200 juta dari hasil penipuan itu.

Untuk nama pelaku yang sudah tertangkap belum bisa dibeberkan karena kasus penipuan ini masih terus dalam pengembangan karena masih ada pelaku lain yang belum tertangkap dan masih dilakukan pengejaran.

Saat ini untuk kelima pelaku masih dalam penyidikan dan diketahui para pelaku itu merupakan warga asal Kabupaten Hulu Sungai Tengah Kalimantan Selatan.

"Para pelaku sudah kami lakukan penahanan dan proses penyidikan terus kami lakukan untuk membongkar jaringan tersebut yang diduga lintas kabupaten," tuturnya.

Hasil penyidikan sementara kelima pelaku itu dijerat dengan pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Tentang Penipuan dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 4 tahun. *

Pewarta: Gunawan Wibisono

Editor : Asmuni Kadri


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2015