Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Banjarmasin menahan pengemudi mobil Barisan Pemadam Kebakaran (BPK) yang terlibat tabrakan terhadap penjalan kaki hingga tewas di Jalan A Yani Km 5 tepatnya di depan Hotel GSign Banjarmasin.

"Pengemudinya kami lakukan penahanan dan kasusnya kita proses secara hukum," ucap Kasat Lantas Polresta Banjarmasin Kompol Gustaf Adolf Mamuaya di Banjarmasin, Minggu.

Dikatakannya, saat ini pengemudi tersebut sedang menjalani pemeriksaan di Unit Gakkum Satlantas Polresta Banjarmasin guna proses hukum lebih lanjut.

Bukan itu saja pengemudi mobil pemadam kebakaran yang diketahui berinisial FE (27) sudah ditetapkan tersangka dalam kasus kecelakaan lalu lintas tersebut.

Untuk kejadian kecelakaan yang menewaskan korban berinisial MO (19) itu terjadi pada Minggu (16/5) dinj hari, di mana saat itu korban hendak menyeberang jalan.

Atas kecelakaan itu korban mengalami luka di bagian kepala belakang, pinggang dan meninggal dunia di RS Ulin Banjarmasin.

Dari hasil penyidikan pihak Unit Gakkum Satlantas Polresta Banjarmasin, untuk tersangka berinisial FE dijerat pasal Pasal 310  ayat 4 UU RI No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pewarta: Gunawan Wibisono

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021