Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Banjarbaru Fadliansyah mendukung penutupan sementara tempat wisata mencegah kerumunan yang sangat berpotensi menyebabkan penularan COVID-19. 

"Kami mendukung penutupan tempat wisata maupun usaha jasa hiburan dan mal karena jika dibuka berpotensi menimbulkan kerumunan sehingga terjadi penularan COVID-19," ujarnya di Banjarbaru, Jumat. 

Diketahui, penutupan sementara tempat wisata, usaha jasa hiburan dan mal disepakati bersama Forkopimda Banjarbaru melalui Surat Edaran (SE) yang dilakukan selama enam hari sejak 11-16 Mei 2021.

Surat edaran ditandatangani Wali Kota H M Aditya Mufti Ariffin, Ketua DPRD Fadliansyah, Kapolres AKBP Doni Hadi Santoso, Dandim 1006/Mtp Letkol Inf Imam Muchtarom, Kajari Andri Irawan dan Ketua PN Banjarbaru.

"Langkah bersama yang dilakukan sudah tepat karena jika tempat atau usahanya buka tentu akan diserbu masyarakat mengisi liburan sehingga menimbulkan kerumunan berpotensi terjadi penularan COVID-19," ucapnya.

Sebelumnya, Wali Kota M Aditya Mufti Ariffin mengatakan, surat edaran penutupan sementara tempat wisata, jasa usaha hiburan dan mal sebagai salah satu upaya untuk mencegah dan meminimalisir penyebaran COVID-19.

"Penutupan fasilitas umum itu, bertujuan mencegah kerumunan orang menjelang perayaan Idul Fitri 1442 Hijriah dan libur nasional karena kerumunan berpotensi menyebarkan COVID-19," ungkapnya. 

Ditekankan, sesuai kesepakatan itu, pihaknya bersama Forkopimda siap terjun langsung ke lapangan untuk memastikan tempat wisata, usaha jasa hiburan dan mal tutup selama lima hari sesuai surat edaran. 

"Jika ada yang terbukti melakukan pelanggaran akan dikenakan sanksi sesuai tingkat kesalahannya. Namun, apabila menyebabkan kerumunan, sanksi yang dikenakan berat sampai penutupan tempat usaha," tegasnya.

 

Pewarta: Yose Rizal

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021