Wakil Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, H. Muhammad Rusli menyampaikan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) periode 2021-2026 kepada Dewan Perwakilan Rahyat Daerah (DPRD) melalui rapat paripurna.

"Sebelum mengajukan RPJMD kepada DPRD, pihak eksekutif telah melaksanakan konsultasi publik eancangan awal sesuai Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 pada Pasal 48 ayat 1 yang berbunyi Rancangan awal RPJMD sebagaimana dimaksud, dibahas dengan para pemangku kepentingan melalui forum konsultasi publik" kata Wakil Bupati Tanah Bumbu, di Batulicin Rabu.

Dia mengatakan, pembahasan RPJMD ini merupakan agenda strategis dan sarana untuk mendapatkan saran dan masukan dari DPRD Kabupaten Tanah Bumbu.

Sehingga substansi dokumen rancangan awal RPJMD yang diajukan mendapatkan penajaman dan penyempurnaan untuk menghasilkan rumusan strategi, arah kebijakan, dan program pembangunan yang terarah, efektif, efisien dan terpadu.

Yang pada akhirnya, akan mendorong terwujudnya visi, misi, tujuan dan sasaran pembangunan yang telah di tetapkan oleh Bupati/Wakil Bupati Tanah Bumbu.

Menurut Rusli, berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, tentang pemerintahan daerah mengamanatkan kepala daerah terpilih agar secepatnya  menyusun rancangan awal RPJMD.

Sesuai janji politik dalam waktu lima tahun kedepan, pihaknya telah menetapkan visi dan misi sebagai target utama pencapaian program dan kegiatan, yang akan dilaksanakan oleh perangkat daerah secara terintegrasi.

Semboyan yang digaungkan yakni membangun Kabupaten Tanah Bumbu maju, unggul, mandiri, religius dan demokratis dengan program unggulan diantaranya, mewujudkan sumber daya manusia yang berkualitas, produktif dan ber akhlak mulia.

Mewujudkan infrastruktur wilayah yang mantap, untuk menopang daya saing pelayanan publik dan perekonomian, mewujudkan pengelolaan sumber daya alam yang arif, dengan memperhatikan daya dukung dan daya tampung lingkungan.

Mewujudkan perekonomian daerah, berbasis pengembangan potensi maritim dan agroindustri dan membangun tata kelola pemerintahan yang melayani, sederhana dan akuntabel.

"Untuk mewujudkan visi-misi Kabupaten Tanah Bumbu tersebut, maka dijabarkan kedalam tujuan dan sasaran, yang dilengkapi dengan indikator tujuan dan sasaran. Hingga akhirnya, akan diimplementasikan melalui program dan kegiatan pembangunan, dengan indikator kinerja yang terukur," ujarnya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Tanah Bumbu, Agus Rahmadi mengatakan pihaknya  menerima pengajuan rancangan awal RPJMD 2021-2026 dan akan melanjutkan pada tahap pembahasan dan pengambilan keputusan paling lama sepuluh hari setelah pengajuan tersebut diterima.

Pewarta: Sujud Mariono

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021