Pemerintah Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan mengeluarkan surat edaran secara resmi memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro hadapi Hari Raya Idul Fitri 1442 hijrah.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin Machli Riyadi di Banjarmasin, Selasa, mengatakan, pemerintah kota makin memperketat penerapan PPKM skala mikro atau penegakan protokol kesehatan hingga 24 Mei, khususnya menghadapi Hari Raya Idul Fitri 1442 hijrah ini.

Menurut dia, sesuai rapat Satgas COVID-19 Kota Banjarmasin pada 30 April 2021, di mana PPKM skala mikro sebelumnya resmi berakhir, sesuai instruksi Gubernur Kalsel tentang peniadaan mudik lebaran dan pengendalian penyebaran COVID-19 di bulan suci Ramadhan ini, maka PPKM skala mikro kembali diberlakukan.

Dikatakan Machli Riyadi, ada empat poin yang diperketat dalam penerapan PPKM skala mikro jelang Idul Fitri ini, yakni, yang pertama kembali menggiatkan penegakan disiplin dan sanksi di seluruh kelurahan dan tatanan lingkup RT oleh Satpol PP, Polri-TNI dan Dishub Banjarmasin.

Poin kedua, kata Machli Riyadi, bahwa pengelola restoran, cafe, rumah makan, toko-toko moderen yang menyediakan makanan atau minuman di tempat dan untuk layanan makanan melalui pesan antar dibawa pulang tetap diperkenankan buka sampai pukul 20.00 WITA.

Selanjutnya poin ketiga, kata Machli Riyadi, pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan atau Mal, tempat hiburan malam dan biliar sampai pukul 21.00 WITA dengan menerapkan protokol kesehatan ketat.

"Poin terakhir adalah meniadakan kegiatan pengumpulan orang banyak termasuk halal bihalal, perkawinan dan sebagainya sampai dengan tanggal 24 Mei 2021," ujarnya.

Saat ini yang dihadapi jelang hari Raya Idul Fitri, ungkap Machli Riyadi, adalah tingginya kerumunan di pasar-pasar dari tradisional hingga moderen. Karena masyarakat menyiapkan kebutuhan untuk perayaan Hari Raya Idul Fitri 1442 hijrah.

Karenanya, ungkap dia, pemerintah kota beserta Satgas COVID-19 Kota Banjarmasin berupaya menanggulangi masalah tingginya kunjungan ke pasar-pasar ini agar tidak terjadi ledakan penularan COVID-19.

"Kita akan bentuk Satgas COVID-19 di pasar-pasar ini, sehingga kerumunan dapat diatasi, khususnya mendisiplinkan penegakan protokol kesehatan," tuturnya.

Dia pun meminta masyarakat selalu taat protokol kesehatan, yakni, menghindari kerumunan dan selalu pakai masker, sebab penularan COVID-19 di Kota Banjarmasin masih terjadi, meski mulai melandai.

Jumlah kasus COVID-19 di Kota Banjarmasin sesuai data Satgas COVID-19 Provinsi Kalsel pada 4 Mei 2021, yakni, sebanyak 8.859 kasus, di mana sudah sebanyak 8.012 orang sembuh dan sebanyak 199 orang meninggal dunia.



 

Pewarta: Sukarli

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021