Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Hulu Sungai Utara bagian pelayanan Haji dan Umroh masih menunggu informasi keberangkatan Jemaah Haji dari Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Kalimantan Selatan.
Pasalnya masih berkembang isu di masyarakat terkait Jama'ah Calon Haji (JCH) yang mengikuti Vaksinasi COVID-19 Sinovac tidak bisa berangkat haji karena Vaksin Sinovac di tolak Pemerintah Arab Saudi.
Vaksin dari China ini kabarnya di tolak Saudi karena belum terdaftar secara resmi di Badan Kesehatan Dunia atau WHO.
"Penjelasan soal Vaksin Sinovac kita tidak bisa menjelaskan tetapi terkait persoalan vaksin sudah ada penjelasnya," ujar Kepala sub bagian Pelayanan Haji dan Umroh (PHU) Kemenag Kabupaten HSU, H Nasrullah di Amuntai, Jum'at (30/4).
Nasrullah menyampaikan, berdasarkan informasi dari Pusat Kesehatan Kemenag RI bahwa Pemerintah Arab Saudi tidak pernah menyatakan Vaksin merk Sinovac atau merk vaksin tertentu tidak diterima di Negara yang menjadi tujuan Ibadah Haji tersebut.
Bahkan tidak benar calon haji atau Umroh harus membuktikan dengan Sertifikat Vaksin agar bisa berangkat menunaikan Ibadah Haji.
Sebagaimana diinformasikan pihak Puskes Kemenag RI yang diketahui ada yakni Istilah Emergency Use Autorization (EUA) dan Emergency Use Listing (EUL). EUA/EUL dikeluarkan dalam keadaan tertentu dimana produk sangat dibutuhkan dalam keadaan darurat dan persyaratan memperoleh izin edar belum terpenuhi.
Dijelaskan, EUA dan EUL merupakan bentuk izin penggunaan terbatas untuk vaksin, obat dan alat kesehatan atas pertimbangan dan tahapan yang sama.
"WHO memberi otoritas penuh terhadap BPOM diIndonesia untuk mengeluarkan EUA yang mengacu kepada standar global,” terangnya.
Nasrullah menginformasikan, sebanyak 64 calon Jama'ah Haji sudah menjalani Vaksinasi COVID- 19 berdasarkan laporan orogres pelaksanaan Vaksinasi bagi Jemaah Haji lanjut usia Kabupaten HSU per 22 April 2021.
"Ada dua orang yang ditunda Vaksin karena alasan kesehatan dan pelimpahan porsi karena sakit perrmanen sebanyak satu orang, sehingga total 67 orang," katanya.
Nasrullah berharap bagi Jama'ah calon haji yang memerlukan informasi terkait pemberangkatan Jama'ah haji agar langsung datang dan menanyakan ke Bagian Layanan Haji dan Umroh di Kemenag agar tidak memperoleh informasi yang keliru.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021
Pasalnya masih berkembang isu di masyarakat terkait Jama'ah Calon Haji (JCH) yang mengikuti Vaksinasi COVID-19 Sinovac tidak bisa berangkat haji karena Vaksin Sinovac di tolak Pemerintah Arab Saudi.
Vaksin dari China ini kabarnya di tolak Saudi karena belum terdaftar secara resmi di Badan Kesehatan Dunia atau WHO.
"Penjelasan soal Vaksin Sinovac kita tidak bisa menjelaskan tetapi terkait persoalan vaksin sudah ada penjelasnya," ujar Kepala sub bagian Pelayanan Haji dan Umroh (PHU) Kemenag Kabupaten HSU, H Nasrullah di Amuntai, Jum'at (30/4).
Nasrullah menyampaikan, berdasarkan informasi dari Pusat Kesehatan Kemenag RI bahwa Pemerintah Arab Saudi tidak pernah menyatakan Vaksin merk Sinovac atau merk vaksin tertentu tidak diterima di Negara yang menjadi tujuan Ibadah Haji tersebut.
Bahkan tidak benar calon haji atau Umroh harus membuktikan dengan Sertifikat Vaksin agar bisa berangkat menunaikan Ibadah Haji.
Sebagaimana diinformasikan pihak Puskes Kemenag RI yang diketahui ada yakni Istilah Emergency Use Autorization (EUA) dan Emergency Use Listing (EUL). EUA/EUL dikeluarkan dalam keadaan tertentu dimana produk sangat dibutuhkan dalam keadaan darurat dan persyaratan memperoleh izin edar belum terpenuhi.
Dijelaskan, EUA dan EUL merupakan bentuk izin penggunaan terbatas untuk vaksin, obat dan alat kesehatan atas pertimbangan dan tahapan yang sama.
"WHO memberi otoritas penuh terhadap BPOM diIndonesia untuk mengeluarkan EUA yang mengacu kepada standar global,” terangnya.
Nasrullah menginformasikan, sebanyak 64 calon Jama'ah Haji sudah menjalani Vaksinasi COVID- 19 berdasarkan laporan orogres pelaksanaan Vaksinasi bagi Jemaah Haji lanjut usia Kabupaten HSU per 22 April 2021.
"Ada dua orang yang ditunda Vaksin karena alasan kesehatan dan pelimpahan porsi karena sakit perrmanen sebanyak satu orang, sehingga total 67 orang," katanya.
Nasrullah berharap bagi Jama'ah calon haji yang memerlukan informasi terkait pemberangkatan Jama'ah haji agar langsung datang dan menanyakan ke Bagian Layanan Haji dan Umroh di Kemenag agar tidak memperoleh informasi yang keliru.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021