Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Tabalong menyerahkan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang PBB P2 kepada para camat, lurah hingga kepala desa agar secepatnya disampaikan kepada para wajib pajak.

Jumlah SPPT PBB P2 yang diserahkan secara langsung oleh Bupati Tabalong Anang Syakhfiani mencapai 93.734 lebih tinggi dibanding tahun sebelumnya.

"Tahun ini SPPT PBB P2 mengalami kenaikan dan kita mengharapkan dukungan para camat hingga kepala desa untuk bisa menyerahkan ke para wajib pajak," jelas Kepala BPPRD Kabupaten Tabalong Erwan Mardani.

Nilai SPPT PBB P2 untuk tahun ini sebesar Rp7,7 miliar dan 2020 hanya Rp5,2 miliar.

Sebelumnya BPPRD setempat menggandeng Kantor Pos Cabang Amuntai melalui penandatanganan MoU guna mendukung pelayanan pembayaran PBB P2 sehingga target PBB P2 bisa tercapai.

BPPRD  juga telah memvalidasi piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan Perkotaan (PBB P2) sejak 2018 hingga 2020. 2018 piutang yang tervalidasi Rp4,14 miliar dan 2019 sebesar Rp3,5 miliar.

Pewarta: Herlina Lasmianti

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021