Martapura,  (Antaranews Kalsel) - Kepolisian Resor Banjar, Kalimantan Selatan, menangani puluhan kasus selama operasi penyakit masyarakat yang dilaksanakan sepuluh hari sejak 16-25 Februari 2015.


Kepala Kepolisian Resor Banjar AKBP Daru Cahyono di Martapura, Jumat mengatakan, kasus yang ditangani meliputi tindak pidana umum hingga peredaran narkotika.

"Seluruh kasus sudah ditangani baik oleh Satreskrim, Satrakoba dan Satuan Lalu Lintas," ujar kapolres yang didampingi Paur Sub Bagian Humas Polres Banjar, Ipda Suwarji.

Menurut Suwarji yang menerima rekapitulasi dari Kepala Posko Operasi Pekat Bripka Yohana, kasus ditangani meliputi berbagai tindak kejahatan lengkap barang bukti dan tersangka.

Disebutkan, kasus minuman keras sebanyak 15 kasus dengan tersangka 38 orang dan barang bukti berupa 1 botol minuman air mineral berisi sepertiga botol minuman oplosan.

Selain itu juga disita satu bungkus minuman keras jenis tuak tradisional, satu unit kendaraan, tujuh kaleng kecil lem fox, 6 butir obat batuk mixadin dan 1 butir Carnophen.

Kasus pencurian sebanyak 5 kasus dengan tersangka 5 orang dan barang bukti berupa 4 buah tabung gas elpiji, enam buah handphone, uang tunai, dua karung berisi lum karet.

Kemudian, kasus narkotika atau obat terlarang berjumlah 8 kasus dengan tersangka 8 orang dan barang bukti 30 ribu lebih obat jenis Zenith Carnophen, dan Dextro.

Kasus perjudian hanya satu kasus dengan tersangka 2 orang dan barang bukti berupa 1 buah meja atau papan karambol, 20 biji karambol dan uang tunai sebesar Rp47 ribu.

Kasus membawa senjata tajam 6 kasus dengan tersangka 6 orang dan barang bukti tujuh buah belati, dan pisau yang disita dari tangan pelaku yang ditangkap.

Selanjutnya, dua kasus tidak bawa KTP, satu kasus penipuan, satu kasus perzinahan, satu kasus penganiayaan berat, dan pelanggaran lalu lintas sebanyak 322 kasus.

Pewarta: Yose Rizal

Editor : Asmuni Kadri


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2015