Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Sekretaris Komisi I bidang hukum dan pemerintahan DPRD Kalimantan Selatan Hj Syarifah Santiyansyah mengharapkan, agar Radio Abdi Persada FM, sebuah Lembaga Penyiaran Publik milik pemerintah provinsi setempat lebih baik dari siaran swasta.


"Srikandi" Partai Golkar mengemukakan harapan itu, usai pertemuan dengan calon anggota Dewan Pengawas (Dewas) Lembaga Penyiaran Publik (LPP) milik pemerintah provinsi (Pemprov) Kalimantan Selatan (Kalsel) tersebut, di Banjarmasin, Selasa.

"Apalagi dengan keberadaan Dewas, maka Radio Abdi Persada FM hendaknya mempunyai nilai lebih dari radio swasta, baik dalam manajemen maupun penyediaan konten siaran," tegas wakil rakyat yang akrab disapa dengan panggilan Andi Nene itu.

Mengenai isu titipan, mantan anggota DPRD Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu), Kalsel yang menyandang gelar sarjana hukum tersebut menyatakan, pihaknya akan melakukan uji kelayakan dan kepatutan secara profesional dan proporsional.

"Jadi tidak ada titipan dari calon anggota Dewas LPP milik Pemprov Kalsel tersebut. Karena seperti saya sendiri, tak seorangpun kenal dengan sembilan calon anggota Dewas tersebut," tegasnya.

"Kita berharap, keberadaan Dewas tersebut dapat memberikan nilai lebih bagi Radio Abdi Persada FM. Oleh karena itu pula, kami akan berupaya maksimal memilih anggota Dewas yang memang memiliki kompetensi," lanjutnya.

Selain itu, anggota Dewas tersebut betul-betul menguasai persoalan terkait dengan tugas mereka, bukan karena ketiadaan pekerjaan yang lebih layak dan memadai.

Pertemuan Komisi I DPRD Kalsel dengan calon anggota Dewas LPP Pemprov 23 - 24 Februari 2015, baru sebatas perkenalan, belum sampai pada tingkat wawancara terkait tugas dan fungsi yang bakal mereka emban, demikian Andi Nene.

Calon anggota Dewas yang akan mengikuti uji kalayakan dan kepatutan itu sembilan orang, yaitu Anisyah, Aula Rahman, Danang Danu Anggoro, Halimah, Lalu Padlan, M Syaifullah, Noor Dachliani Adul, Rahmiati, dan Roniansyah.

Dari sembilan calon Dewas itu hanya tiga orang yang akan diambil, kemudian tiga sebagai cadangan atau pengganti antarwaktu (PAW) kalau sewaktu-waktu harus terjadi pergantian.

Keberadaan Dewas pada LPP milik Pemprov Kalsel tersebut merupakan pertama kali, guna memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan bagi sebuah lembaga penyiaran di Indonesia. ***2***



Nurul H



(T.KR-SHN/B/N005/N005) 24-02-2015 15:29:29

Pewarta: Syamsuddin Hasan

Editor : Hasan Zainuddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2015