DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) menyambut positif sosialisasi undang-undang baru Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia.

Sekretaris Komisi I Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Kalsel H Suripno Sumas SH MH menyatakan itu usai rapat paripurna internal lembaga legislatif tingkat provinsi tersebut yang dipimpin Wakil Ketua Dewan Hj Karmila di Banjarmasin, Senin (19/4).

"Oleh karenanya kami menggeser jadwal Dewan bulan April 2021 guna kegiatan buat sosialisasi undang-undang baru KPK," ujarnya menjawab wartawan/anggota Press Room DPRD Kalsel.

Menurut pensiunan pegawai negeri sipil (PNS) yang bergabung dengan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu, sosialisasi undang-undang baru tersebut salah satu upaya peningkatan peran KPK.

"Memang kita berharap peran KPK lebih meningkat lagi. Karena selama ini kelihatannya peran KPK masih belum maksimal dalam pemberantasan korupsi," ujar anggota DPRD Kalsel dua periode tersebut.

"Namun untuk peningkatan peran KPK tersebut tidak terlepas dari partisipasi masyarakat dalam upaya pemberantasan korupsi," lanjut wakil rakyat asal daerah pemilihan Kalsel I/Kota Banjarmasin itu.

Sesuai hasil rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kalsel jadwal kegiatan Dewan tersebut pada April 2021, tanggal 19 kunjungan kerja/studi komparasi Banmus ke luar daerah.

"Tetapi karena sosialisasi undang-undang baru KPK itu cukup urgen sebagai salah satu upaya peningkatan pemberantasan korupsi, sehingga jadwal Kunker/studi komparasi Banmus DPRD Kalsel ke luar daerah kami geser/tunda," demikian Suripno Sumas.

Pada hari yang sama, sebelumnya atau pagi hari KPK melakukan kegiatan serupa di Sekretariat Daerah Provinsi (Setdaprov) Kalsel di Banjarbaru (35 kilometer utara Banjarmasin), sementara sosialisasi di DPRD provinsi setempat pukul 13.30 Wita.


 

Pewarta: Syamsuddin Hasan

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021