Kotabaru, (AntaranewsKalsel) - Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, memiliki potensi besar akan maraknya aktivitas penambangan tanpa izin atau ilegal, seiring dengan diberlakukanya Undang-Undang No. 24 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.

Staf Ahli Bupati Kotabaru Bidang Ekonomi dan Keuangan, H Akhmad Rivai, senin mengatakan, semua perizinan pertambangan rakyat untuk komoditas mineral logam, batubara, mineral bukan logam dan batuan (seperti pasir dan batu) dalam wilayah pertambangan rakyat menjadi kewenangan provinsi.

"Kami berkeyakinan pengusaha di Kotabaru tidak akan mengurus izin ke Pemprov kalsel, di Banjarmasin, karena jarak Kotabaru dengan Banjarmasin cukup jauh, sehingga akan berpotensi penambangan tanpa izin (illegal mining)," kata mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Kotabaru, dalam siaran pers.

Menurut dia, dengan ditetapkannya penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang energi, dan sumber daya mineral menjadi kewenangan Pemerintah Pusat, sementara kewenangan daerah provinsi, kecuali yang berkaitan dengan pemanfaatan langsung panas bumi.

Berdasarkan Undang-Undang No. 24 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang diundangkan pada 2 Oktober 2014, maka akan memberikan dampak negatif bagi daerah kabupaten atau daerah penghasil apabila terjadi penambangan ilegal.

Terlebih dengan pembinaan dan pengawasan terhadap pengelolaan usaha pertambangan rakyat tidak melibatkan daerah pasti akan memberikan dampak negatif kerusakan lingkungan bagi daerah yang memiliki potensi sumber daya mineral.

"Ancaman tersebut dapat diatasi, makanala urusan pemerintahan konkuren yang menjadi kewenangan daerah provinsi diselenggarakan dengan cara menugaskan daerah kabupaten/kota berdasarkan asas Tugas Pembantuan, atau dengan cara menugasi desa yang ditetapkan dengan Peraturan Gubernur (Pergub), sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," paparnya.

Pewarta: Imam Hanafi

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2015