Amuntai, (AntaranewsKalsel) - Dinas Perhubungan, Informatika dan Komunikasi Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, mulai menerapkan sistem jalur satu arah untuk mengurai kemacetan di sejumlah ruas jalan di Kota Amuntai.

Kepala Dinas Perhubungan, Informatika dan Komunikasi (Dishubkominfo) Hulu Sungai Utara, Hamdani di Amuntai, Senin mengatakan, sejak 1 Februari 2015 pihaknya mulai melakukan sosialisasi kepada pengguna jalan, terkait jalur satu arah.

"Mulai 1 Maret, apabila ada pengendara motor yang melanggar lalu lintas akan kita tilang dan sidang di tempat," ujar Hamdani, melalui siaran pers.

Hamdani menerangkan, ruas Jalan Abdul Azis yang cukup ramai dilewati pengguna jalan dan pengendara motor, karena jalur tersebut akses menuju Pasar Induk Kota Amuntai.

"Sebenarnya jalur tersebut sudah cukup lama ditetapkan sebagai jalan satu arah, namun kurang diindahkan warga karena ketiadaan petugas yang mengawasi," terang dia.

Seiring makin padatnya kendaraan yang melintas di ruas jalan tersebut, maka Dishubkominfo mulai merasa perlu menegakkan peraturan jalan satu arah untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan pengguna jalan.

Hamdani menuturkan, selama sosialisasi hingga seterusnya pihaknya akan menempatkan satu hingga dua petugas di ruas jalan tersebut, Ia juga akan membangun Pos pantau di simpang Jalan Tumenggung Jalil depan Pasar Induk Kota Amuntai.

Melalui pemberlakuan jalur satu arah, Hamdani berharap dapat mengurai kemacetan di ruas jalan tersebut, terlebih setiap hari pasar setiap Rabu, dan jam-jam sibuk.

Kemacetan terjadi di ruas Jalan Abdul Azis ini dikarenakan terbatasnya lahan parkir, sedangkan untuk pelebaran ruas jalan sudah tidak memungkinkan lagi.

Apalagi, katanya setiap Rabu, lebih dari separuh badan jalan dijadikan tempat parkir mobil dan lahan berjualan kaki lima, sehingga apabila peraturan jalan satu arah tidak ditetapkan akan ruas jalan Abdul Azia akan macet total.

"Kesadaran warga dalam melewati jalur satu arah masih cukup rendah, meski pada hari pasar kondisi jalan menyempit tetapi pengguna jalan, khususnya becak sering memaksakan melintas kearah berlawanan," kata Hamdani.

Ia menambahkan, sebenarnya ada dua ruas jalan di Kota Amuntai yang diberlakukan Jalan satu Arah, satunya lagi Jalan Antasari. Dan ruas Jalan Antasari merupakan salah satu ruas jalan untuk membelokan pengendara motor yang ingin berbalik arah menuju ke Kota Amuntai.

Hamdani juga menyampaikan intruksi Bupati Hulu Sungai Utara agar pegawai negeri sipil memprakarsai mentaati peraturan jalan satu arah serta ikut mensosialisasikan kepada anggota keluarga masingi-masing.

Pewarta: Edi Abdillah

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2015