Pertamina Subholding Upstream Regional 3, Zona 9 Field Tanjung bekerja sama dengan Kecamatan Murung Pudak dan Polsek Murung Pudak Kabupaten Tabalong menertibkan ilegal tapping pipa air, Senin (5/4).

Penertiban ini dilakukan terhadap pipa air yang menghubungkan water treatment plant (WTP) dengan pusat pengumpul produksi minyak (PPP) Manunggul, yang melintasi Desa Masukau, Desa Kapar, dan Desa Kasiau Raya.

“Kami memahami adanya kebutuhan masyarakat akan air karena itu pertamina bersedia menyalurkan air ke beberapa bak penampungan atau tandon air resmi di setiap desa," jelas Tanjung Field Manager Zona 9, Sigid Setiawan

Selain itu opsi pembuatan sumur bor untuk kebutuhan masyarakat dengan harapan dapat mengarah ke kemandirian.

 Akibat illegal tapping, Field Tanjung kehilangan produksi air sekitar 10.000 barel per hari (bph) yang digunakan untuk membantu proses pemompaan minyak mentah dari PPP Manunggul ke kilang Pertamina Refinery Unit V di Balikpapan.

Sebelum penertiban ini dilakukan, telah ada tiga kali sosialisasi tentang rencana ini.

Sosialisasi penertiban pertama dilakukan pada Kamis (4/3), dihadiri perwakilan Kecamatan Murung Pudak dan tiga desa di perlintasan pipa air. Sosialisasi kedua di Desa Masukau pada Selasa (9/3), dan dihadiri aparat desa dan perwakilan masyarakat Desa Masukau.

Termasuk sosialisasi yang sama di Desa Kapar Kecamatan Murung Pudak pada Selasa (16/3), juga melibatkan aparat pemerintahan dan perwakilan masyarakat Kapar.

Lebih lanjut, Sigid juga menyampaikan Field Tanjung turut menawarkan perbaikan bagi bak - bak penampungan air yang rusak sehingga dapat digunakan kembali, tentunya sesuai dengan kemampuan perusahaan.

Field Tanjung merupakan salah satu lapangan yang dikelola oleh Pertamina Subholding Upstream dan termasuk ke dalam Zona 9.

Data produksi tanggal 4 April 2021 year-to-date menunjukkan angka produksi minyak berada di 2.244 barel per hari (bopd).

Sedangkan produksi gas berkisar di angka 1,03 juta standar kaki kubik per hari (mmscfd).

Pewarta: Herlina Lasmianti

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021