Pandemi COVID-19 sudah lebih setahun merajalela di Indonesia, juga dunia. Dampaknya bukan sekadar pada kesehatan masyarakat, tetapi juga menghantam hampir di semua sektor.
Di sektor sosial, hubungan kemasyarakatan tidak seperti dahulu, berdekatan, berbincang akrab dalam jarak dekat. Saat ini harus berjarak dan menggunakan masker, tidak berkerumun dan disarankan acap cuci tangan dengan sabun atau menggunakan penyanitasi tangan.
Kehidupan beragama juga mengalami perubahan, khususnya pada ibadah yang dilakukan bersama di masjid. Masih segar di ingatan, umat Islam harus Shalat Tarawih di rumah, begitu juga Shalat Idul Fitri pada 1441 Hijriah.
Ramadhan tahun ini, pemerintah dan MUI mengizinkan untuk Shalat Tarawih dan Shalat Idul Fitri di masjid atau di lapangan. Jika mengacu pada hal itu, kondisinya lebih baik, meski protokol kesehatan harus tetap dilaksanakan dengan ketat.
Di bidang ekonomi, banyak sektor terpukul. Pengangguraan melonjak. Menurut data BPS sebanyak 2,56 juta warga diberhentikan dari pekerjaannya dan sekitar 24 juta mengalami pengurangan jam kerja.
Sementara itu, Kadin mencatat sekitar 6,4 juta pekerja dirumahkan dan diberhentikan dari pekerjaannya pada 2020.
Baca juga: Vaksinasi COVID-19 sudah diberikan kepada 8,4 juta orang
Begitu juga dengan pekerja migran. Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Ramdhani mengatakan sepanjang 2020 sebanyak 162.000 pekerja migran dipulangkan ke Indonesia.
Sebanyak 700 pulang tanpa nyawa (meninggal dunia) dan jenazahnya diantarkan ke keluarganya serta 470 pulang dalam kondisi sakit.
Baca juga: Atlet Ceko membuat pusat vaksinasi sendiri
Terpuruk
Di sisi lain, Indonesia, seperti hal negara lain, sudah melaksanakan vaksinasi yang diyakini mampu meredam penyebaran pandemi yang sudah menjelajah hingga 34 provinsi itu.
Saat ini, cakupan vaksinasi dosis pertama sudah mencapai 21,33 persen dari target 40 juta sasaran pada vaksinasi tahap satu dan tahap kedua. Negara ini menargetkan 181,5 juta penduduk divaksinasi dari total 270 juta untuk mencapai kekebalan kelompok.
Dibutuhkan proses panjang yang mungkin hingga tahun depan untuk menuntaskan pekerjaan kolosal tersebut karena saat ini diperkirakan baru delapan juta penduduk yang divaksinasi. Capaian itu dinilai lebih baik daripada negara di kawasan Eropa, menurut Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
Keseriusan dalam mengatasi pandemi COVID-19 juga terlihat pada penyediaan vaksin yang saat ini sedang dicari oleh banyak negara konsumen, meski Indonesia juga sedang melakukan uji klinis yang direkayasa oleh beberapa perguruan tinggi dalam negeri.
Pada April ini, sebanyak 10 juta vaksin Sinovak akan mendarat lagi di Tanah Air untuk menambah persediaan yang saat ini sudah mencapai 28 juta dosis.
Dari persediaan 28 juta itu, sebanyak lima juta sudah didistribusikan ke beberapa provinsi dan kabupaten/kota, 11 juta dosis vaksin akan didistribusikan pada awal bulan ini, sementara 12 juta dosis masih dalam proses untuk dijadikan vaksin.
Saat ini pemerintah masih memprioritaskan tenaga kesehatan, aparatur sipil, TNI dan Polri, pekerja BUMN dan warga lanjut usia (lansia) untuk vaksinasi. Pada saatnya nanti, vaksinasi akan merembet ke pekerja umum (swasta) dan masyarakat biasa yang jumlahnya sangat masif.
Di sisi lain, pekerja swasta sudah menanti untuk divaksinasi, begitu juga pekerja migran. Seperti halnya sektor lain, penempatan pekerja migran juga terpuruk.
BP2MI mencatat penempatan pekerja migran pada 2018 sebanyak 283.640 orang, pada 2019 menjadi 276.553 orang dan pada 2020 menukik lagi karena hanya sekitar 42.000 orang dari 113.173 pekerja migran yang diizinkan berangkat atau hanya 37 persen.
Angka itu sudah pasti jauh berkurang jika dibandingkan dengan sebelum moratorium (penghentian sementara) penempatan ke Timur Tengah yang angkanya bisa mencapai 1,2 juta orang per tahun.
Meski Kemenaker di awal tahun ini sudah menerbitkan izin penempatan ke 17 negara, termasuk Saudi Arabia, UEA, dan Qatar, minus Jepang dan Taiwan, pemenuhan syarat kesehatan calon pekerja migran menjadi krusial.
Prioritas
Ketua Himsataki (organisasi penempatan pekerja migran) Tegap Harjadmo minta dalam masa tahapan pemulihan saat ini, Kementerian Kesehatan mengeluarkan regulasi yang memberi kemudahan bagi pekerja migran untuk divaksin.
Hal itu, karena negara tujuan penempatan sangat memperhatikan kesehatan calon pekerja migran dari negara pengirim.
Selama ini, kontribusi pekerja migran dalam mengurangi pengangguran sangat signifikan, begitu juga dalam pemulihan perekonomian karena mendatangkan devisa sebesar Rp158,92 triliun pada 2018, meningkat sedikit menjadi Rp158,96 triliun pada 2019, dan turun drastis menjadi Rp106,2 triliun hingga September 2020.
Dengan dibukanya penempatan ke 17 negara itu, maka pemerintah hendaknya juga membuka akses vaksinasi bagi pekerja migran. Meski belum ada pernyataan resmi, otoritas haji Saudi diyakini mensyaratkan vaksinasi bagi calon haji pada 2021.
Agaknya, hal yang sama berlaku bagi calon pekerja migran Indonesia. Vaksinasi massal bagi mereka menjadi keharusan ke depan sebagai konsekuensi lagi pembukaan penempatan ke 17 negara itu.
Hingga saat ini baru Pemda Bali yang memfasilitasi vaksinasi bagi 5.000 pelaut yang telah meneken kontrak dan siap berangkat hingga Juni mendatang dan 26.000 lainnya menunggu keberangkatan.
Himsataki juga mencatat 88.973 calon pekerja migran yang tertunda proses penempatannya akibat kebijakan penghentian dari negara tujuan yang sebagian besar calon pekerja untuk 10 jabatan yang akan dibebaskan biaya penempatannya, dan lebih kurang 50 persen untuk negara penempatan Taiwan dan Hong Kong.
Vaksinasi bagi pekerja migran sudah selayaknya jadi prioritas ketika angka pengangguran terus meningkat sementara peluang kerja dalam negeri terus menipis dan ekonomi belum bangkit.
Perlindungan pada mereka merupakan suatu keharusan dengan mempersiapkan sejak awal, dari sisi kesehatan, pelatihan ketrampilan, penguasaan bahasa, budaya kerja negara setempat, dan reaksi cepat jika mereka menghadapi masalah.
Permasalahan pasti ada, bahkan bagi pekerja di dalam negeri. Perselisihan hubungan industrial dan dengan majikan juga terjadi di Tanah Air. Problemanya, bagaimana memberi perlindungan komprehensif bagi mereka yang bermasalah jika bekerja di luar negeri, meskipun angkanya relatif kecil.
Dan, permasalahan kemanusiaan tidak layak dinilai dari angka tetapi bagaimana negara menyelesaikan masalah mereka.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021
Di sektor sosial, hubungan kemasyarakatan tidak seperti dahulu, berdekatan, berbincang akrab dalam jarak dekat. Saat ini harus berjarak dan menggunakan masker, tidak berkerumun dan disarankan acap cuci tangan dengan sabun atau menggunakan penyanitasi tangan.
Kehidupan beragama juga mengalami perubahan, khususnya pada ibadah yang dilakukan bersama di masjid. Masih segar di ingatan, umat Islam harus Shalat Tarawih di rumah, begitu juga Shalat Idul Fitri pada 1441 Hijriah.
Ramadhan tahun ini, pemerintah dan MUI mengizinkan untuk Shalat Tarawih dan Shalat Idul Fitri di masjid atau di lapangan. Jika mengacu pada hal itu, kondisinya lebih baik, meski protokol kesehatan harus tetap dilaksanakan dengan ketat.
Di bidang ekonomi, banyak sektor terpukul. Pengangguraan melonjak. Menurut data BPS sebanyak 2,56 juta warga diberhentikan dari pekerjaannya dan sekitar 24 juta mengalami pengurangan jam kerja.
Sementara itu, Kadin mencatat sekitar 6,4 juta pekerja dirumahkan dan diberhentikan dari pekerjaannya pada 2020.
Baca juga: Vaksinasi COVID-19 sudah diberikan kepada 8,4 juta orang
Begitu juga dengan pekerja migran. Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Ramdhani mengatakan sepanjang 2020 sebanyak 162.000 pekerja migran dipulangkan ke Indonesia.
Sebanyak 700 pulang tanpa nyawa (meninggal dunia) dan jenazahnya diantarkan ke keluarganya serta 470 pulang dalam kondisi sakit.
Baca juga: Atlet Ceko membuat pusat vaksinasi sendiri
Terpuruk
Di sisi lain, Indonesia, seperti hal negara lain, sudah melaksanakan vaksinasi yang diyakini mampu meredam penyebaran pandemi yang sudah menjelajah hingga 34 provinsi itu.
Saat ini, cakupan vaksinasi dosis pertama sudah mencapai 21,33 persen dari target 40 juta sasaran pada vaksinasi tahap satu dan tahap kedua. Negara ini menargetkan 181,5 juta penduduk divaksinasi dari total 270 juta untuk mencapai kekebalan kelompok.
Dibutuhkan proses panjang yang mungkin hingga tahun depan untuk menuntaskan pekerjaan kolosal tersebut karena saat ini diperkirakan baru delapan juta penduduk yang divaksinasi. Capaian itu dinilai lebih baik daripada negara di kawasan Eropa, menurut Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
Keseriusan dalam mengatasi pandemi COVID-19 juga terlihat pada penyediaan vaksin yang saat ini sedang dicari oleh banyak negara konsumen, meski Indonesia juga sedang melakukan uji klinis yang direkayasa oleh beberapa perguruan tinggi dalam negeri.
Pada April ini, sebanyak 10 juta vaksin Sinovak akan mendarat lagi di Tanah Air untuk menambah persediaan yang saat ini sudah mencapai 28 juta dosis.
Dari persediaan 28 juta itu, sebanyak lima juta sudah didistribusikan ke beberapa provinsi dan kabupaten/kota, 11 juta dosis vaksin akan didistribusikan pada awal bulan ini, sementara 12 juta dosis masih dalam proses untuk dijadikan vaksin.
Saat ini pemerintah masih memprioritaskan tenaga kesehatan, aparatur sipil, TNI dan Polri, pekerja BUMN dan warga lanjut usia (lansia) untuk vaksinasi. Pada saatnya nanti, vaksinasi akan merembet ke pekerja umum (swasta) dan masyarakat biasa yang jumlahnya sangat masif.
Di sisi lain, pekerja swasta sudah menanti untuk divaksinasi, begitu juga pekerja migran. Seperti halnya sektor lain, penempatan pekerja migran juga terpuruk.
BP2MI mencatat penempatan pekerja migran pada 2018 sebanyak 283.640 orang, pada 2019 menjadi 276.553 orang dan pada 2020 menukik lagi karena hanya sekitar 42.000 orang dari 113.173 pekerja migran yang diizinkan berangkat atau hanya 37 persen.
Angka itu sudah pasti jauh berkurang jika dibandingkan dengan sebelum moratorium (penghentian sementara) penempatan ke Timur Tengah yang angkanya bisa mencapai 1,2 juta orang per tahun.
Meski Kemenaker di awal tahun ini sudah menerbitkan izin penempatan ke 17 negara, termasuk Saudi Arabia, UEA, dan Qatar, minus Jepang dan Taiwan, pemenuhan syarat kesehatan calon pekerja migran menjadi krusial.
Prioritas
Ketua Himsataki (organisasi penempatan pekerja migran) Tegap Harjadmo minta dalam masa tahapan pemulihan saat ini, Kementerian Kesehatan mengeluarkan regulasi yang memberi kemudahan bagi pekerja migran untuk divaksin.
Hal itu, karena negara tujuan penempatan sangat memperhatikan kesehatan calon pekerja migran dari negara pengirim.
Selama ini, kontribusi pekerja migran dalam mengurangi pengangguran sangat signifikan, begitu juga dalam pemulihan perekonomian karena mendatangkan devisa sebesar Rp158,92 triliun pada 2018, meningkat sedikit menjadi Rp158,96 triliun pada 2019, dan turun drastis menjadi Rp106,2 triliun hingga September 2020.
Dengan dibukanya penempatan ke 17 negara itu, maka pemerintah hendaknya juga membuka akses vaksinasi bagi pekerja migran. Meski belum ada pernyataan resmi, otoritas haji Saudi diyakini mensyaratkan vaksinasi bagi calon haji pada 2021.
Agaknya, hal yang sama berlaku bagi calon pekerja migran Indonesia. Vaksinasi massal bagi mereka menjadi keharusan ke depan sebagai konsekuensi lagi pembukaan penempatan ke 17 negara itu.
Hingga saat ini baru Pemda Bali yang memfasilitasi vaksinasi bagi 5.000 pelaut yang telah meneken kontrak dan siap berangkat hingga Juni mendatang dan 26.000 lainnya menunggu keberangkatan.
Himsataki juga mencatat 88.973 calon pekerja migran yang tertunda proses penempatannya akibat kebijakan penghentian dari negara tujuan yang sebagian besar calon pekerja untuk 10 jabatan yang akan dibebaskan biaya penempatannya, dan lebih kurang 50 persen untuk negara penempatan Taiwan dan Hong Kong.
Vaksinasi bagi pekerja migran sudah selayaknya jadi prioritas ketika angka pengangguran terus meningkat sementara peluang kerja dalam negeri terus menipis dan ekonomi belum bangkit.
Perlindungan pada mereka merupakan suatu keharusan dengan mempersiapkan sejak awal, dari sisi kesehatan, pelatihan ketrampilan, penguasaan bahasa, budaya kerja negara setempat, dan reaksi cepat jika mereka menghadapi masalah.
Permasalahan pasti ada, bahkan bagi pekerja di dalam negeri. Perselisihan hubungan industrial dan dengan majikan juga terjadi di Tanah Air. Problemanya, bagaimana memberi perlindungan komprehensif bagi mereka yang bermasalah jika bekerja di luar negeri, meskipun angkanya relatif kecil.
Dan, permasalahan kemanusiaan tidak layak dinilai dari angka tetapi bagaimana negara menyelesaikan masalah mereka.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021