Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) merencanakan pemungutan suara ulang (PSU) pemilihan gubernur digelar 9 Juni 2021 mendatang.
"Hasil rapat pleno tadi, kami perkirakan hari Rabu tanggal 9 Juni untuk pencoblosan PSU. Namun tanggal ini kami konsultasikan lagi ke KPU RI," terang Ketua KPU Kalsel Sarmuji di Banjarmasin, Kamis.
Tanggal tersebut adalah 50 hari setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) diketuk pada Jumat (19/3). MK dalam putusannya memerintahkan PSU paling lambat 60 hari kerja sejak tanggal diputuskan.
Sarmuji menjelaskan persiapan logistik dan distribusinya dimulai 1 April dan diperkirakan rampung Mei 2021.
"Untuk logistik memang lebih panjang waktunya karena banyak yang harus dikerjakan serta melibatkan berbagai pihak membantu kelancarannya," jelasnya.
Kemudian rekrutmen petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) juga dimulai April. Sebagaimana perintah MK dalam putusannya, KPPS dan PPK harus orang baru bukan petugas pada Pilkada Serentak 9 Desember 2020 lalu.
Terkait anggaran, Sarmuji mengaku membutuhkan sekitar Rp19 miliar lebih. Adapun KPU Kalsel memiliki sisa anggaran Rp10 miliar dari pilkada lalu, sehingga tinggal dibutuhkan tambahan Rp9 miliar.
"Kami masih utak-atik lagi anggaran ini. Termasuk menanyakan ke KPU kabupaten dan kota yang wilayahnya menggelar PSU apakah ada sisa anggaran bisa digunakan. Jika masih kurang, maka kami usulkan minta ke pemprov," katanya.
Saat ditanya kebutuhan anggaran yang paling besar, Sarmuji membeberkan untuk honor petugas adhoc yaitu KPPS dan PPK dengan serapan dana mencapai 60 persen.
Sementara itu, PSU Pilgub Kalsel akan diikuti dua pasangan calon, yakni petahana nomor urut 01 Sahbirin Noor dan Muhidin ditantang pasangan nomor urut 02, Denny Indrayana dan Difriadi Derajat.
Total ada 827 TPS di tujuh kecamatan dan tiga kabupaten dan kota di Kalsel yang menggelar PSU dengan daftar pemilih 266.757 orang. Terdiri dari 502 TPS di Kabupaten Banjar, 24 TPS di Kabupaten Tapin dan 301 TPS di Kota Banjarmasin.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021
"Hasil rapat pleno tadi, kami perkirakan hari Rabu tanggal 9 Juni untuk pencoblosan PSU. Namun tanggal ini kami konsultasikan lagi ke KPU RI," terang Ketua KPU Kalsel Sarmuji di Banjarmasin, Kamis.
Tanggal tersebut adalah 50 hari setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) diketuk pada Jumat (19/3). MK dalam putusannya memerintahkan PSU paling lambat 60 hari kerja sejak tanggal diputuskan.
Sarmuji menjelaskan persiapan logistik dan distribusinya dimulai 1 April dan diperkirakan rampung Mei 2021.
"Untuk logistik memang lebih panjang waktunya karena banyak yang harus dikerjakan serta melibatkan berbagai pihak membantu kelancarannya," jelasnya.
Kemudian rekrutmen petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) juga dimulai April. Sebagaimana perintah MK dalam putusannya, KPPS dan PPK harus orang baru bukan petugas pada Pilkada Serentak 9 Desember 2020 lalu.
Terkait anggaran, Sarmuji mengaku membutuhkan sekitar Rp19 miliar lebih. Adapun KPU Kalsel memiliki sisa anggaran Rp10 miliar dari pilkada lalu, sehingga tinggal dibutuhkan tambahan Rp9 miliar.
"Kami masih utak-atik lagi anggaran ini. Termasuk menanyakan ke KPU kabupaten dan kota yang wilayahnya menggelar PSU apakah ada sisa anggaran bisa digunakan. Jika masih kurang, maka kami usulkan minta ke pemprov," katanya.
Saat ditanya kebutuhan anggaran yang paling besar, Sarmuji membeberkan untuk honor petugas adhoc yaitu KPPS dan PPK dengan serapan dana mencapai 60 persen.
Sementara itu, PSU Pilgub Kalsel akan diikuti dua pasangan calon, yakni petahana nomor urut 01 Sahbirin Noor dan Muhidin ditantang pasangan nomor urut 02, Denny Indrayana dan Difriadi Derajat.
Total ada 827 TPS di tujuh kecamatan dan tiga kabupaten dan kota di Kalsel yang menggelar PSU dengan daftar pemilih 266.757 orang. Terdiri dari 502 TPS di Kabupaten Banjar, 24 TPS di Kabupaten Tapin dan 301 TPS di Kota Banjarmasin.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021