Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Ketua Komisi IV bidang kesra DPRD Kalimantan Selatan Suwardi Sarlan berpendapat, perlu adanya peraturan daerah terkait Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan pada rumah sakit swasta di provinsi tersebut.


Keberadaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan pada rumah sakit swasta sebagai salah satu upaya pemerataan pelayanan kesehatan, yang bukan saja oleh rumah sakit pemerintah, ujarnya di Banjarmasin, Rabu.

Ketua Komisi IV DPRD Kalsel yang juga membidangi kesehatan itu mengaku miris, karena masih banyak rumah sakit (RS) swasta di provinsi yang terdiri atas 13 kabupaten/kota tersebut belum bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Oleh sebab itu, lanjut politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tersebut, Komisi IV DPRD Kalsel berencana mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait BPJS Kesehatan pada RS swasta.

"Memang dalam program legislasi daerah (Prolegda) Kalsel tahun 2015, Komisi IV mau mengusul tiga Raperda yang bakal menjadi inisiatif dewan," lanjut laki-laki kelahiran 5 April 1973 itu.

Ia menyebutkan, ketiga Raperda yang akan menjadi usul Komisi IV tersebut mengenai BPJS Kesehatan pada RS swasta di Kalsel, tentang kearifan lokal, serta perlindungan masyarakat miskin atau du`afa.

"Namun dari ketiga Raperda yang akan menjadi usulan Komisi IV tersebut, yang menjadi prioritas yaitu BPJS Kesehatan pada RS swasta di Kalsel," demikian Suwardi Sarlan.

Keinginan Komisi IV DPRD Kalsel mendahulukan pengusulan Raperda BPJS Kesehatan pada RS swasta itu makin menguat, sesudah sosialisasi BPJS oleh BPJS Kesehatan Cabang Banjarmasin, 3 Februari 2015.

  Dalam sosialisasi yang ketika itu dihadiri pimpinan dan anggota DPRD Kalsel, dari pihak BPJS Kesehatan mengungkapkan, belum semua RS swasta di provinsi tersebut menjalin kerja sama dengan BPJS.   

Pewarta: Syamsuddin Hasan

Editor : Asmuni Kadri


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2015