Banjarmasin, (AntaranewsKalsel) - Satuan Reserse Kriminal Polresta Banjarmasin menangkap seorang pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Banjarmasin yang diduga melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

"Pelaku kami tangkap setelah orang tua dari korban melaporkan kejadian tersebut karena anaknya berumur tujuh tahun telah disetubuhi pelaku," ucap Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Banjarmasin, Kompol Wildan Albert Sik di Banjarmasin, Senin.

Dikatakannya, kejadian pencabulan yang dilakukan oleh MH (14) warga Banjarmasin Tengah itu terhadap korban sebut saja Bunga (7) terjadi pada Minggu (18/1) malam sekitar pukul 21.00 Wita.

Pelaku MH diduga melakukan pencabulan terhadap bunga pada saat kondisi rumah korban dalam keadaan sepi dan tidak ada orang sama sekali.

Atas kejadian itu orang tua Bunga baru mengetahui pada Rabu (21/1) dan

langsung melaporkan kejadian itu ke polisi dan polisipun menindaklanjuti kasus tersebut dan berhasil menangkap MH yang diketahui juga masih di bawah umur.

"Hasil pemeriksaan korban diketahui korban sempat melakukan penolakan terhadap pelaku namun pelaku memaksa hingga terjadi pencabulan itu," ujarnya saat

menggelar kasus tersebut.

Wildan kembali mengatakan dari hasil visum di rumah sakit memang benar bahwa telah terjadi pencabulan terhadap diri korban Bunga.

Atas kejadian tersebut saat ini pelaku sudah dilakukan penahanan di Rumah

Tahanan Polresta Banjarmasin dan pelaku juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Hasil penyidkan sementara tersangka MH dijerat dengan pasal 81 Ayat 1 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia No 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak diancam hukuman di atas 15 tahun penjara.

Pewarta: Gunawan Wibisono

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2015