Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Unit Reserse Kriminal Polsekta Banjarmasin Barat menangkap seorang sales (petugas pemasaran) yang diduga melakukan penggelapan uang perusahaan di tempat ia bekerja.


"Pelaku yang juga seorang `sales` itu kami tangkap berdasarkan laporan polisi yang masuk ke kantor," ucap Kepala Unit Reserse Kriminal Polsekta Banjarmasin Barat Iptu Pol Didik S di Banjarmasin, Minggu.

Ia mengatakan, penangkapan terhadap pelaku itu sudah dilakukan pada Kamis (22/1) di mana ia sedang makan dan minum di warung yang berada di kawasan Jalan Sutoyo S Banjarmasin Barat.
"Dari laporan yang masuk itu kami langsung melakukan penyelidikan, dan berhasil menangkap pelaku di warung," tutur pria berperawakan besar itu.

Dikatakannya, setelah dilakukan penangkapan pelaku langsung digiring ke Polsekta Banjarmasin Barat guna menjalani proses pemeriksaan atas dugaan perbuatan pidana yang ia lakukan.

Hasil penyidikan sementara pelaku diketahui berinisial DY (36) Warga Rawasari 14 Banjarmasin Barat. Dan saat ini pelaku sudah dilakukan penahanan.

"DY dilaporkan karena dugaan telah membawa kabur uang perusahaan tempat ia bekerja sebesar Rp160 juta lebih," kata pria yang akrab dengan awak media itu.

Atas perbuatan pelaku, polisi menjeratnya dengan pasal 372 jo 374 tentang penggelapan dalam jabatan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) diancam hukuman pidana di atas lima tahun.
Sementara itu DY mengakui kesalahannya dan menyesali perbuatannya karena telah menggelapkan uang perusahaan hanya untuk kesenangan pribadi dan terpengaruh teman.

"Uang itu setoran dari pelanggan yang tidak saya setorkan ke kantor sebagian uang saya pakai untuk kebutuhan rumah tangga dan hiburan bersama teman-teman," ucap bapak pemilik dua orang anak itu.

Pewarta: Gunawan Wibisono

Editor : Asmuni Kadri


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2015