Polres Hulu Sungai Utara membuat inovasi guna mempermudah masyarakat dalam penyampaian pengaduan terkait tindak pidana Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) nomor 11 tahun 2008.

"Kita menyediakan tempat pengaduan secara online jika ada masyarakat yang merasa dirugikan atau dicemarkan nama baiknya di media online," ujar Kapolres HSU AKBP Afri Darmawan di Amuntai, Jum'at (5/3).

Afri mengatakan, inovasi pengaduan secara online dari Satuan Reskrim Polres HSU ini bertujuan untuk merespon dan percepatan pengaduan masyarakat tentang tindak pidana siber.

Laporan tindak pidana siber ini, terangnya, seperti dugaan penipuan jual beli online, kesusilaan atau pornografi, pencemaran nama baik, juga manipulasi data, judi online, mengancam dan menakut-nakuti, akses legal serta bullying dan lainnya.

Ditegaskan adanya UU ITE tentu sangat membantu terlebih untuk melindungi seseorang dari tindak kejahatan dalam dunia informasi.

"Harapan kami dengan adanya layanan ini menunjukan bahwa Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik memiliki yurisdiksi yang diberlakukan untuk semua orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana yang telah diatur dalam UU ini," kata Afri

Afri menginformasikan, bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan tersebut maka bisa mendownload formulir pengaduan online melalui link: https://forms.gle/FQQ8Mbov6cHTWUAE.
 

Pewarta: Eddy Abdillah

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021