Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Pemerintah Kota Banjarmasin melalui Dinas Tata Kota setempat akan menertibkan bangunan yang "memakan" atau melampaui ketentuan sempadan jalan.


Kepala Dinas Tata Kota (Distako) Banjarmasin Rusdiansyah, Selasa menyatakan, pihaknya berencana menertibkan bangunan yang melanggar garis sempadan jalan atau istilahnya "makan" sempadan jalan.

Menurut pejabat yang sebelumnya Kepala Dinas Pendidikan Banjarmasin itu, penertiban tersebut perlu, karena melanggar ketentuan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang membuat ketertiban bangunan dan keindahan kota terganggu.

"Sebab bangunan yang makan sempadan jalan itu jelas melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjarmasin Nomor 15 tahun 2012 tentang Izin Mendirikan Bangunan," tegasnya.

Ia menuturkan, sempadan jalan di jalan protokol, misalnya Jalan A Yani dalam ketentuannya bangunan yang berdiri itu harus jauh sekitar 20 meter dari badan jalan.

"Terkecuali bangunan itu sudah ada sejak dahulu sebelum tahun 2012 atau Perda tentang IMB itu dikeluarkan Pemkot Banjarmasin, Kalau itu, lain lagi ceritanya," katanya.

Bagi bangunan yang baru, baik itu di jalan protokol atau jalan lingkungan akan pihaknya awasi ketat, jika ditemukan pelanggaran dijatuhi sanksi. "Sanksinya diminta bongkar," ucapnya.

Ia mensinyalir, banyak bangunan di kota ini yang melanggar ketentuan atau makan sempadan jalan, hingga pihaknya perlu melakukan turun ke lapangan menindaklanjutinya.

"Akan kita awasi juga bangunan yang melanggar ketentuan misalnya dalam izin hanya membangun 10x15 meter, tapi kenyataannya 15x20 meter, kita minta potong kelebihan bangunannya itu," tuturnya.

Sebagai pejabat baru di Distako, dia menyatakan berkomitmen untuk menertibkan segala pelanggaran bangunan yang tidak sesuai dengan ketentuan izin pendiriannya.

  "Karena kalau dibiarkan, bisa semrawut nanti tata kota daerah ini, makanya perlu tindakan secepatnya," demikian Rusdiansyah.    

Pewarta: Sukarli

Editor : Hasan Zainuddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2015