Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Terdakwa Kasus korupsi pengadaan di Universitas Lambung Mangkurat (Unlam) Banjarmasin akhirnya divonis bersalah oleh Majelis Hakim dalam sidang cukup panjang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).


Berdasarkan pengamatan di ruang sidang Tipikor oleh Wartawan Antara, Selasa (13/1) terlihat Hakim Jaini SH melakukan vonis bersalah dan terdakwa harus menjalani hukuman selama satu tahun penjara dan denda sebesar Rp50 juta subsider satu bulan.

Bukan itu saja, terdakwa yang diketahui Direktur CV BG bernama Mufti Sofyan juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp42.108.200 dalam kurun waktu satu bulan.

Untuk diketahui putusan Majelis Hakim terhadap Mufti Sofyan lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Ketut Kasna Dedi SH dari Kejaksaan Negeri Banjarmasin.

Dimana JPU melakukan penuntutan terhadap terdakwa selama satu tahun enam bulan dan denda sebesar Rp50 Juta subsider selama satu bulan dan membayar uang pengganti sebesar Rp42.108.200.

Atas putusan hakim tersebut, Mufti langsung melakukan koordinasi dan berunding dengan Penasihat Hukumnya dan hasil perundingan itu terdakwa belum bisa menerima putusan tersebut.

"Setelah saya berunding dengan PH saya, maka saya nyatakan untuk pikir-pikir dulu untuk menerima atau tidak vonis hakim," ucap Mufti.

  Guna diketahui dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan peralatan di Unlam Banjarmasin, Kejari Banjarmasin telah menetapkan beberapa orang untuk menjadi tersangka dalam kasus tersebut dan diantara sudah menjalani proses hukum.    

Pewarta: Gunawan Wibisono

Editor : Asmuni Kadri


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2015