Bupati Tanah Laut, Kalimantan Srlatan HM Sukamta meminta kepada masyarakat untuk melaporkan ke pihaknya, jika menemukan Aparatur Sipil Negara (ASN) terbukti membeli tabung gas melon.

Terbukti ASN itu membeli, sebut dis, maka pihaknya akan memotong Tunjangan Tambahan Penghasilan (TTP) sebanyak 50 persen. 

Jika pejabat Eselon II nilai TTP mencapai Rp 17 juta, sebut dia, maka dipotong menjadi Rp 8,5 juta dan jika staf nilai TTP Rp 1,9 juta maka dipotong menjadi Rp 950 ribu.

"Laporkan jika menemukan ASN membeli tabung gas laporkan," tegasnya saat menghadiri konversi gas 3 kilogram subsidi ke tabung gas non subsidi 5,5 kilogram di Halaman Kantor Satpolpp dan Damkar Pemkab Tanah Laut, Senin (15/2).

Laporan warga itu, jelas dia,  dapat ditujukan melalui nomor HP dan WA 0812 503 4333, tentu warga yang melaporkan akan dirahasiakan.

"Saya tidak main-main dengan hal ini, karena ini tanggung jawab saya selaku pimpinan," tegasnya.

Sementara itu, warga yang melakukan konversi tabung gas Syafruddin dan juga selaku pedagang di kawasan RTH Kijang Mas Permai masih belum mengetahui cara pasti lokasi pembelian tabung gas warna pink.

"Bagaimana nanti saya beli tabung gas dan beli harga berapa dan jual kembali harga berapa," ungkapnya.

Tefpisah, Direktur PT Ditamus Lautan Biru Sadik mrngatakan, pembelian gas pink bisa dilakukan ke pangkalan karena pangkalan diharuskan juga menjual tabung gas non subsidi.

"Stok aman untuk tabung gas warna pink," ucapnya.

Warga yang membeli tabung gas warna pink berat 5,5 kg, ungkapnya, dengan harga Rp75 ribu, sedangkan berat Rp12 kilogram dengan harga Rp175 ribu.
 
Bupsti Tanah Laut HM Sukamta menghadiri konversi gas 3 kilogram subsidi ke tabung gas non subsidi 5,5 kilogram di Halaman Kantor Satpol PP dan Damkar Pemkab Tanah Laut, Senin (15/2).

Pewarta: Arianto

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021