Tanjung,  (Antaranews Kalsel) - Sebanyak 259 kepala sekolah (Kepsek) di Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan, sudah membuat surat pernyataan siap melanjutkan kurikulum 2013 yang disampaikan ke Dinas Pendidikan setempat.


Hal ini disampaikan Kasubag Umum dan Perencanaan, Dinas Pendidikan Tabalong Bulkini di Tanjung, ibukota kabupaten tersebut, Senin.

Surat pernyataan tersebut masing-masing kepala sekolah saat ini sudah diteruskan ke Dinas Pendidikan provinsi Kalsel untuk seterusnya mendapatkan rekomendasi dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

"Untuk tingkat SMP hanya satu sekolah yang menyatakan belum siap melanjutkan kurikulum 2013 dan ada sekitar 259

kepala sekolah yang sudah membuat surat pernyataan dari tingkat SD, SMP, SMA dan SMK," jelas Bulkini.

Dari 306 sekolah dari tingkat SD hingga SMA yang ada di Tabalong, sekitar 47 kepala sekolah hingga saat ini belum

menyampaikan surat pernyataan terkait kesiapan atau tidaknya pelaksanaan kurikulum 2013.

Sedangkan dari 259 kepala sekolah yang menyatakan siap melanjutkan kurikulum baru tersebut masing-masing tingkat SMA

8 sekolah, SMK 8 sekolah, SD 185 sekolah dan SMP 58 sekolah.

Data di Dinas Pendidikan setempat jumlah sekolah di kabupaten ini mencakup 225 SD, 59 SMP, 12 SMA dan 10 SMK

tersebar di 12 kecamatan.

Bulkini menambahkan surat pernyataan ini sebagai tindaklanjut Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan Tabalong Nomor: B

- 691/DIK/UM/421.1/12/2014 tentang pelaksanaan Kurikulum 2013 yang meminta seluruh kepala sekolah SD, SMP, SMKA dan SMA

membuat surat pernyataan tertulis terkait kesiapan atau tidaknya pelaksanaan kurikulum baru ini.

Terpisah Kadis Pendidikan Tabalong Marzuki Hakim mengatakan, bagi kepala sekolah yang tidak membuat surat pernyataan

dianggap bisa melanjutkan kurikulum 2013.

"Sesuai peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 160 tahun 2014 bagi sekolah yang baru melaksanakan

kurikulum 2013 selama satu semester maka kembali ke kurikulum 2006 sedangkan sekolah yang siap melaksanakan kurikulum 2013

akan kita proses untuk mendapatkan izin dari kementerian," jelas Marzuki.

Pewarta: Herlina Lasmianti

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2015